Siswi SMP di Kupang Diduga Jadi Korban Eksploitasi, Terduga Mucikari Diciduk Polisi

Ilustrasi pelecehan seksual

Independennews.com | Kupang — Kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Aparat kepolisian mengamankan seorang perempuan berinisial SD, warga Kelurahan Kuanino, yang diduga kuat berperan sebagai mucikari dengan menjual seorang siswi SMP berusia 14 tahun kepada sejumlah pria.

Korban dalam pemberitaan ini disebut dengan nama samaran “Bunga” (bukan nama sebenarnya) guna melindungi identitasnya sebagai anak, sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Peristiwa ini terungkap setelah korban diketahui meninggalkan rumah sejak Selasa, 17 Maret 2026. Selama lima hari keluarga korban berupaya mencari keberadaannya hingga akhirnya ditemukan pada Sabtu, 21 Maret 2026, di sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Lasiana, Kota Kupang.

Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada Polsek Kota Lama. Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Kuanino.

Korban Diduga Dipaksa Melayani Sejumlah Pria

Kapolsek Kota Lama AKP Zainal Arifin Abdurahman menjelaskan bahwa korban ditemukan bersama terduga pelaku di dalam kamar kos tersebut.

Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, ia dijemput oleh pelaku sejak Selasa sore dan kemudian dibawa ke lokasi kos tersebut.

“Korban mengaku dipaksa melayani sejumlah pria dengan imbalan uang,” ungkap AKP Zainal kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah menjual korban kepada sedikitnya tujuh pria selama korban berada di lokasi tersebut.

Sebagian besar pria yang diduga menjadi pelanggan tersebut diketahui berprofesi sebagai sopir angkutan kota dan pengemudi ojek.

Tarif Rp250 Ribu Sekali Pertemuan

Polisi mengungkap bahwa untuk setiap pertemuan dengan pelanggan, pelaku mematok tarif sekitar Rp250 ribu.

Uang tersebut kemudian dibagi antara pelaku dan korban, meskipun sebagian besar diduga dikuasai oleh pelaku.

Korban juga mengaku sempat menerima uang tambahan sebesar Rp50 ribu dari salah satu pria, yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama berada di kos tersebut.

Modus Gunakan Aplikasi Kencan Online

Dalam pengembangan penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku diduga menggunakan telepon genggam milik korban untuk mengunduh aplikasi kencan daring.

Melalui aplikasi tersebut, pelaku berkomunikasi dengan calon pelanggan yang kemudian datang ke kamar kos tempat korban berada.

Bahkan, ponsel milik korban diketahui sempat digadaikan oleh pelaku untuk mendapatkan uang.

Modus ini memperlihatkan adanya indikasi eksploitasi yang memanfaatkan teknologi digital untuk mencari pelanggan.

Polisi Buru Para Pelanggan

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya meskipun sempat berusaha berkelit.

Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap para pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut serta mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Polda NTT untuk proses penyidikan lebih lanjut dan ditangani sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kasus ini masuk dalam kategori TPPO dan akan kami kembangkan lebih lanjut,” tegas AKP Zainal.

Keluarga Korban Alami Trauma

Ibu korban mengaku sangat terpukul atas kejadian yang menimpa anaknya.

Ia mengatakan perubahan perilaku korban mulai terlihat sejak Februari 2026, setelah anaknya berkenalan dengan terduga pelaku.

Menurutnya, sejak saat itu korban mulai jarang pulang ke rumah, tidak aktif bersekolah, bahkan sempat absen dari ujian sekolah.

Pengingat Pentingnya Perlindungan Anak

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa anak-anak sangat rentan menjadi korban eksploitasi oleh orang dewasa yang memanfaatkan kondisi psikologis maupun ekonomi mereka.

Perlindungan terhadap anak membutuhkan peran bersama antara keluarga, masyarakat, sekolah, serta aparat penegak hukum, agar anak-anak dapat terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.

(Red)

You might also like