Independennews.com | Kefamenanu – Komitmen Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja terus menunjukkan hasil nyata. Bersama BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 16.504 pekerja rentan di wilayah TTU kini telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar di Bale Biinmafo, Rabu (22/4), yang membahas pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, bantuan duka bagi keluarga miskin, serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Belu Atambua, Muhammad Midhad Farosi, menegaskan bahwa capaian ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, khususnya sektor rentan.
“Hari ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi masyarakat pekerja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perlindungan tersebut mencakup sejumlah program utama, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang dirancang untuk memberikan rasa aman dan keberlanjutan ekonomi bagi pekerja dan keluarganya.
Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penyerahan simbolis santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Santunan JKM sebesar Rp42 juta diberikan kepada keluarga pekerja rentan, serta santunan kecelakaan kerja meninggal dunia sebesar Rp70 juta. Selain itu, disalurkan pula beasiswa pendidikan bagi dua anak senilai Rp138 juta.
“Manfaat ini tidak hanya membantu secara finansial, tetapi juga menjamin keberlangsungan pendidikan anak-anak yang ditinggalkan,” jelas Midhad.
Sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat klaim di Kabupaten TTU sebesar Rp57,35 miliar. Sementara hingga 2026, realisasi pembayaran klaim telah mencapai Rp7,26 miliar, menunjukkan peran strategis program ini dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengapresiasi terbitnya Peraturan Bupati TTU Nomor 19 Tahun 2025 sebagai landasan hukum dalam memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja di daerah. Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis menuju sistem perlindungan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari camat, kepala desa, perangkat desa, hingga agen Perisai yang berperan aktif menjangkau masyarakat hingga ke pelosok.
Dengan sinergi yang terus diperkuat, Pemerintah Kabupaten TTU bersama BPJS Ketenagakerjaan optimistis dapat mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga seluruh pekerja—baik formal maupun informal—mendapatkan perlindungan yang layak.
“Setiap pekerjaan memiliki risiko. Karena itu, mari kita bersama melindungi pekerja, keluarga, dan masa depan Timor Tengah Utara,” tutupnya.