Oleh: Eko Puguh Prasetijo
APBD bukan dompet kekuasaan. APBD bukan uang pribadi pejabat. APBD bukan pula deretan angka yang cukup dibacakan dalam rapat, disahkan, lalu dibiarkan mengendap tanpa penjelasan kepada publik.
APBD adalah uang rakyat. Di dalamnya ada pajak, retribusi, pendapatan daerah, serta hak masyarakat yang dipercayakan kepada pemerintah untuk dikelola secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
Karena itu, ketika dalam Lampiran XII APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2026 tercatat penyertaan modal daerah dan investasi daerah mencapai Rp142.886.083.764,85, rakyat berhak bertanya: uang sebesar itu berada di mana? Asetnya berbentuk apa? Hasilnya masuk ke kas daerah atau tidak? Dan siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruhnya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat?
Angka Rp142,8 miliar bukan angka kecil. Bagi rakyat, itu adalah uang yang dapat dipakai memperbaiki jalan, meningkatkan pelayanan kesehatan, mendukung pendidikan, memperluas layanan air bersih, serta membiayai berbagai kebutuhan publik lainnya.
Maka, ketika uang daerah ditempatkan sebagai modal pada badan usaha, rakyat tidak cukup hanya diberi tabel. Rakyat berhak memperoleh penjelasan yang terang, dokumen yang dapat diperiksa, serta pertanggungjawaban yang tidak bersembunyi di balik istilah administratif.
Berdasarkan data dalam lampiran tersebut, penyertaan modal daerah tercatat pada sejumlah badan usaha, yakni PT BPR Daerah Tulungagung, Bank UMKM Jawa Timur, PDAU, PDAM, dan Bank Jatim. Dari total modal sebesar Rp142,8 miliar itu, hasil penyertaan modal tahun ini tercatat sebesar Rp7.247.861.023,38.
Di atas kertas, angka hasil tersebut memang tercantum. Namun persoalan publik tidak berhenti pada keberadaan angka. Yang lebih penting adalah: apakah hasil tersebut telah benar-benar diterima daerah? Apakah sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah? Apakah sesuai dengan laporan keuangan audited? Apakah seluruh aset yang menjadi bagian dari penyertaan modal masih ada, masih produktif, dan masih dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan itu sah. Bahkan, pertanyaan itu wajib diajukan oleh siapa pun yang masih percaya bahwa uang rakyat tidak boleh dikelola dalam ruang gelap.
PDAU: Modal Rp22,1 Miliar, Hasil Hanya Rp1,4 Juta
Sorotan paling tajam patut diarahkan kepada data penyertaan modal pada PDAU. Dalam lampiran tersebut, PDAU tercatat menerima penyertaan modal sebesar Rp22.166.626.000,00. Namun hasil penyertaan modal tahun ini hanya tercatat sebesar Rp1.439.889,00.
Angka ini tentu tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk menuduh adanya tindak pidana. Tajuk ini tidak sedang memvonis siapa pun. Rendahnya hasil penyertaan modal belum otomatis berarti ada korupsi, penyelewengan, atau perbuatan melawan hukum.
Namun, selisih yang begitu mencolok antara besarnya modal dan kecilnya hasil adalah alasan yang lebih dari cukup untuk meminta penjelasan terbuka.
Modal lebih dari Rp22 miliar, tetapi hasilnya hanya sekitar Rp1,4 juta. Rakyat berhak bertanya: apakah badan usaha tersebut masih beroperasi secara sehat? Apa jenis usaha yang dijalankan? Apakah aset yang berasal dari uang daerah masih tersedia? Apakah ada kerugian usaha? Apakah ada piutang bermasalah? Apakah telah dilakukan evaluasi? Dan selama ini, siapa yang mengawasi kinerjanya?
Pertanyaan tersebut bukan fitnah. Pertanyaan itu lahir dari angka yang tercatat dalam dokumen anggaran.
Apabila seluruh pengelolaannya benar, maka tidak ada alasan untuk menutup dokumen. Pemerintah daerah dan pengelola PDAU semestinya membuka laporan keuangan, daftar aset, laporan kinerja, dasar penyertaan modal, hasil audit, serta bukti penerimaan hasil usaha ke kas daerah.
Kecurigaan publik tidak dapat diselesaikan hanya dengan pernyataan bahwa semuanya telah sesuai prosedur. Prosedur harus dibuktikan. Aset harus dapat ditunjukkan. Hasil usaha harus dapat dilacak.
PDAM: Pelayanan Publik Tidak Menghapus Kewajiban Akuntabilitas
Sorotan serupa juga patut diberikan kepada PDAM. Dalam lampiran tersebut, PDAM tercatat menerima penyertaan modal sebesar Rp52.144.964.014,85, dalam bentuk uang, aset, dan nonkas. Sementara hasil penyertaan modal tahun ini tercatat sebesar Rp222.580.757,13.
Harus diakui, PDAM bukan semata-mata badan usaha yang mengejar keuntungan. PDAM mengemban tugas pelayanan publik: menyediakan air bersih bagi masyarakat. Karena itu, ukuran keberhasilannya tidak boleh hanya dinilai dari besarnya dividen.
Namun, tugas pelayanan publik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan pertanggungjawaban keuangan dan aset.
Apabila terdapat penyertaan modal berupa uang, publik berhak mengetahui bukti penyetorannya. Apabila terdapat penyertaan berupa aset, publik berhak mengetahui jenis barangnya, lokasinya, nilainya, status hukumnya, serta manfaatnya bagi pelayanan. Apabila terdapat penyertaan dalam bentuk nonkas, pemerintah wajib menjelaskan secara terbuka apa yang dimaksud dengan nonkas tersebut dan bagaimana pencatatannya.
Di sinilah titik rawannya.
Penyertaan modal dalam bentuk uang relatif lebih mudah ditelusuri melalui dokumen transaksi dan rekening kas. Akan tetapi, penyertaan modal berupa aset dan nonkas memerlukan pengawasan jauh lebih ketat. Tanpa dokumen yang lengkap, aset dapat kehilangan jejak, nilainya dapat diperdebatkan, pemanfaatannya dapat kabur, bahkan keberadaannya bisa dipertanyakan.
Karena itu, istilah “aset” dan “nonkas” tidak boleh berhenti sebagai tulisan dalam tabel APBD. Harus ada dokumen pendukung: appraisal, berita acara serah terima, kartu inventaris barang, pencatatan dalam neraca, status pemanfaatan, hingga hasil pemeriksaan auditor.
Yang Terlihat Baik Tetap Harus Dibuktikan
Dalam lampiran yang sama, PT BPR Daerah Tulungagung tercatat menerima modal sebesar Rp49.900.000.000,00, dengan hasil penyertaan modal tahun ini sebesar Rp3.162.881.517,00.
Sementara Bank Jatim tercatat menerima penyertaan modal sebesar Rp17.674.493.750,00, dengan hasil sebesar Rp3.845.262.860,25. Adapun Bank UMKM Jawa Timur tercatat menerima penyertaan modal sebesar Rp1.000.000.000,00, dengan hasil sebesar Rp15.696.000,00.
Secara angka, hasil pada PT BPR Daerah Tulungagung dan Bank Jatim tampak lebih besar dibandingkan entitas lainnya. Namun, prinsip akuntabilitas tidak boleh hanya diberlakukan kepada badan usaha yang angkanya terlihat janggal.
Yang tampak baik pun tetap harus dibuktikan.
Publik berhak mengetahui dokumen kepemilikan saham, keputusan RUPS, pembagian dividen, bukti penerimaan ke kas daerah, laporan audit, risiko usaha, serta bentuk pengawasan pemerintah daerah terhadap modal yang telah ditanamkan.
Sebab, dalam pengelolaan uang publik, persoalannya bukan semata-mata untung besar atau untung kecil. Persoalannya adalah apakah seluruh proses berlangsung sah, terbuka, tercatat, dan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Tidak Boleh Alergi terhadap Pertanyaan Publik
Penyertaan modal daerah tidak berdiri di ruang kosong. Pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mencakup APBD, pengelolaan kekayaan daerah, pelaporan keuangan, informasi keuangan daerah, hingga pembinaan dan pengawasan. Sementara pengelolaan BUMD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, termasuk mengenai modal, pelaporan, tata kelola perusahaan yang baik, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan.
Artinya, uang yang ditempatkan sebagai penyertaan modal bukan uang yang boleh berjalan tanpa kontrol. Modal daerah harus memiliki dasar hukum, tujuan yang terang, pengelolaan yang profesional, hasil yang dapat diukur, serta pengawasan yang dapat diuji publik.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung tidak boleh alergi terhadap pertanyaan masyarakat. Pertanyaan tentang uang daerah bukan serangan terhadap pemerintah. Pertanyaan publik adalah bagian dari demokrasi dan kontrol sosial.
Kalau seluruh penyertaan modal tersebut memang dikelola dengan benar, pemerintah justru seharusnya tampil paling depan membuka dokumen.
Buka dasar hukumnya.
Buka nilai penyertaannya.
Buka asetnya.
Buka laporan keuangannya.
Buka hasil auditnya.
Buka bukti dividen atau hasil usaha masuk ke kas daerah.
Buka tindak lanjut pengawasannya.
Dengan keterbukaan, pemerintah dapat membantah keraguan publik menggunakan bukti, bukan sekadar pernyataan.
Siapa yang Harus Menjawab?
Dalam persoalan penyertaan modal daerah, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada satu meja. Tanggung jawab harus ditelusuri berdasarkan jabatan, kewenangan, dan dokumen yang ditandatangani.
Bupati Tulungagung perlu menjelaskan arah kebijakan penyertaan modal daerah dan manfaat yang ditargetkan bagi masyarakat.
Sekretaris Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah perlu menjelaskan proses penganggaran, evaluasi, serta dasar penetapan angka-angka tersebut dalam APBD.
BPKAD atau pejabat pengelola keuangan daerah perlu menjelaskan pencatatan penyertaan modal, status aset, penerimaan hasil investasi, serta bukti masuknya pendapatan tersebut ke kas daerah.
Inspektorat harus menjelaskan apakah telah dilakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penyertaan modal tersebut, terutama pada badan usaha yang menghasilkan pendapatan sangat kecil dibandingkan modal yang ditanamkan.
DPRD Kabupaten Tulungagung juga tidak boleh hanya menjadi penonton. Sebagai lembaga dengan fungsi anggaran dan pengawasan, DPRD wajib memastikan bahwa penyertaan modal daerah tidak hanya sah ketika diketuk dalam rapat paripurna, tetapi juga bermanfaat setelah uang rakyat benar-benar ditempatkan.
Sementara itu, direksi dan dewan pengawas badan usaha penerima modal wajib menjelaskan penggunaan modal, keberadaan aset, kinerja usaha, hambatan operasional, hasil yang diperoleh, serta bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Jangan sampai semua pihak merasa berwenang ketika modal disetujui, tetapi saling menghindar ketika rakyat bertanya tentang hasilnya.
Jangan Berlindung di Balik Kalimat “Itu Modal Lama”
Tidak boleh ada pejabat atau pengelola badan usaha yang berlindung di balik alasan bahwa penyertaan modal tersebut merupakan investasi lama.
Justru karena modal itu telah tertanam bertahun-tahun, publik semakin berhak mengetahui hasil akhirnya.
Modal lama bukan berarti tanggung jawab ikut kedaluwarsa. Selama uang dan aset daerah masih tercatat, selama itu pula kewajiban pemerintah untuk menjelaskan tetap hidup.
Jika modal tersebut masih produktif, buktikan hasilnya. Jika asetnya masih ada, tunjukkan wujudnya. Jika ada persoalan usaha, jelaskan secara terbuka. Jika ada kerugian, ungkapkan penyebabnya dan langkah pemulihannya.
Rakyat tidak selalu menuntut keuntungan besar. Rakyat memahami bahwa sebagian badan usaha daerah juga memiliki fungsi pelayanan publik. Tetapi rakyat tidak dapat diminta memahami sesuatu yang tidak pernah dijelaskan.
Buka Dokumen, Jangan Sekadar Beri Jawaban Normatif
Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan seluruh badan usaha terkait sepatutnya membuka dokumen yang relevan kepada publik, setidaknya berupa:
Peraturan Daerah atau dasar hukum penyertaan modal;
dokumen penganggaran dan realisasi penyertaan modal;
bukti penyetoran modal;
laporan keuangan audited badan usaha;
bukti dividen atau hasil usaha yang masuk ke kas daerah;
dokumen appraisal aset;
berita acara serah terima aset;
kartu inventaris barang;
laporan pengawasan Inspektorat;
laporan hasil pemeriksaan BPK beserta tindak lanjut rekomendasinya;
laporan kinerja direksi dan dewan pengawas.
Keterbukaan informasi bukan hadiah dari pejabat kepada masyarakat. Keterbukaan adalah kewajiban dalam pemerintahan yang mengelola uang publik.
Pers juga memiliki tanggung jawab untuk mengawasi proses tersebut. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers dalam fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dalam konteks ini, pers bukan hakim yang menjatuhkan vonis, tetapi pers juga bukan penonton yang harus diam ketika uang rakyat membutuhkan penjelasan.
Audit Dulu, Buktikan dengan Dokumen
Tajuk ini menegaskan bahwa rendahnya hasil penyertaan modal tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana. Tidak ada pihak yang boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan perbandingan angka semata.
Namun, angka yang tidak sebanding adalah alarm yang patut diperiksa.
Apabila kelak ditemukan aset yang tidak jelas, pencatatan yang tidak benar, hasil usaha yang tidak disetorkan, nilai aset yang tidak wajar, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian keuangan daerah, maka persoalannya tentu dapat berkembang ke ranah hukum sesuai hasil audit dan pembuktian yang sah.
Karena itu, langkah pertama yang paling adil bukan menuduh. Langkah pertama adalah membuka dokumen dan melakukan audit secara transparan.
Jika tidak ada persoalan, audit akan membersihkan nama pemerintah dan badan usaha daerah. Tetapi jika ada penyimpangan, audit akan menjadi pintu untuk memulihkan hak rakyat dan meminta pertanggungjawaban pihak yang bertanggung jawab.
Uang Rakyat Harus Kembali untuk Rakyat
Rakyat Tulungagung tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Rakyat hanya meminta penjelasan atas uangnya sendiri.
Jika ada Rp142,8 miliar uang daerah yang ditanam sebagai penyertaan modal, rakyat berhak mengetahui hasilnya.
Jika ada aset daerah yang diserahkan kepada badan usaha, rakyat berhak mengetahui keberadaannya.
Jika ada hasil investasi yang diklaim sebagai pendapatan daerah, rakyat berhak melihat bukti penerimaannya.
Jika ada pejabat yang diberi kewenangan mengelola dan mengawasi, rakyat berhak meminta pertanggungjawabannya.
Sebab, uang rakyat bukan pajangan dalam tabel. Uang rakyat bukan sekadar angka yang hidup dalam dokumen tetapi mati dalam manfaat. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat melalui pelayanan, pendapatan daerah, dan pembangunan yang dapat dirasakan.
Maka, tidak ada pilihan lain selain membuka seluruhnya secara terang:
Buka dokumennya.
Buka asetnya.
Buka hasilnya.
Buka bukti setorannya.
Buka laporan pengawasannya.
Buka siapa yang menyetujui, siapa yang mengelola, dan siapa yang bertanggung jawab.
Karena APBD bukan milik pejabat.
APBD adalah uang rakyat. Dan rakyat berhak mengetahui ke mana setiap rupiahnya berjalan.
Catatan Redaksi / Ruang Hak Jawab
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung, BPKAD, TAPD, Inspektorat, DPRD Kabupaten Tulungagung, PT BPR Daerah Tulungagung, PDAU, PDAM, Bank UMKM Jawa Timur, Bank Jatim, serta pihak lain yang disebut atau merasa berkepentingan.
Klarifikasi yang disertai dokumen pendukung akan dimuat secara proporsional sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi juga terbuka untuk memuat koreksi apabila terdapat data yang perlu diperbaiki berdasarkan dokumen resmi yang dapat diverifikasi. [Red]