Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Banyuwangi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2025

DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025

IndependenNews.com | Banyuwangi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar rapat paripurna pada Jumat (20/6/2025). Agenda rapat kali ini adalah mendengarkan jawaban Bupati atas Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Siti Mafrochatin Ni’mah, dan dihadiri anggota dewan lintas fraksi. Turut hadir Wakil Bupati Mujiono yang mewakili Bupati Banyuwangi, Pj Sekda Guntur Priambodo, para asisten bupati, staf ahli, kepala SKPD, camat, serta lurah se-Kabupaten Banyuwangi.

Menanggapi Pandangan Umum fraksi-fraksi, Wabup Mujiono menyampaikan bahwa proyeksi defisit dalam Perubahan APBD Tahun 2025 disebabkan oleh penurunan signifikan pada sumber pembiayaan utama, yaitu Dana Transfer. Bila tidak diantisipasi dengan strategi pembiayaan alternatif, hal ini dapat menghambat pencapaian target prioritas pembangunan dan kinerja pemerintahan daerah.

“Eksekutif kurang sependapat dengan pandangan bahwa proyeksi defisit tidak sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan tidak konsisten dengan arah pengelolaan APBD yang tercantum dalam RPJMD,” ujar Wabup Mujiono dalam forum rapat.


Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, lanjut Mujiono, telah melakukan efisiensi pada program-program nonprioritas, dan mengalokasikannya untuk bidang pendidikan, kesehatan, serta program prioritas daerah lainnya. Upaya tersebut juga telah dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri.

“Proyeksi keuangan dalam Perubahan APBD 2025 ini merupakan bentuk penyesuaian atas dinamika kebijakan fiskal nasional yang secara otomatis berdampak pada keuangan daerah, namun tetap berpedoman pada RPJMD, khususnya target pembangunan daerah,” tambahnya.


Terkait peningkatan belanja daerah, dijelaskan bahwa anggaran tersebut merupakan dana mandatory (spesific grant) yang penggunaannya telah diatur dalam juklak dan juknis yang bersifat khusus. Dana tersebut dialokasikan secara efektif dan proporsional untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, pemeliharaan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta sektor prioritas strategis lainnya dalam rangka mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi.

Menjawab PU Fraksi PKB, Wabup Mujiono menegaskan bahwa meskipun kondisi makro dan fiskal daerah dihadapkan pada ketidakpastian global dan regional, Banyuwangi masih mencatat capaian positif. Pada 2024, pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 4,68%, tingkat kemiskinan turun menjadi 6,54%, dan inflasi berhasil dikendalikan di angka 1,73%.

Sebagai langkah lanjut, eksekutif akan terus memperkuat kebijakan fiskal melalui transformasi ekonomi dengan mengembangkan sektor unggulan, hilirisasi potensi lokal, percepatan investasi, peningkatan produktivitas tenaga kerja, serta penguatan infrastruktur dan konektivitas.

“Dengan strategi tersebut, kami optimistis target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi akan tercapai, disertai efek berganda seperti penurunan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan pendapatan per kapita, serta membaiknya indeks pendidikan dan kesehatan,” ungkapnya.


Penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi, dijelaskan Mujiono, terjadi karena adanya penyesuaian nomenklatur rekening yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkab Banyuwangi terus melakukan inovasi dalam intensifikasi pajak daerah, antara lain melalui digitalisasi sistem dengan meluncurkan aplikasi SIJAKAWANGI (Sistem Informasi Perekaman Transaksi) dan SIPUNDIWANGI (Sistem Pelaksanaan Undian Pajak Daerah di Banyuwangi). Pendataan aktif dan digitalisasi juga dilakukan dalam proses pendataan, penetapan, pengawasan, serta pembayaran pajak dan retribusi.

“Kami juga bekerja sama dengan KPP Pratama dan Kejaksaan Negeri untuk penagihan serta pemeriksaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.


Menanggapi PU Fraksi Demokrat, Wabup menjelaskan bahwa peningkatan PAD Tahun 2025 telah melalui proses yang cermat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Kenaikan tersebut didorong oleh penambahan opsen (pungutan tambahan) atas PKB dan BBNKB yang mulai dialokasikan tahun ini. Namun, alokasi definitifnya masih menunggu penetapan resmi dari Gubernur Jawa Timur melalui Surat Keputusan.

“Kami berterima kasih atas dukungan Fraksi Demokrat terhadap upaya eksekutif dalam mengoptimalkan penerimaan PAD melalui berbagai inovasi,” ujar Mujiono.


Terkait arahan untuk membatasi belanja nonproduktif sebagaimana diamanatkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, eksekutif menyatakan sepakat dan telah menindaklanjutinya dengan melakukan refocusing anggaran untuk menyelesaikan berbagai permasalahan prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, serta efektivitas pelaksanaan program pembangunan daerah di tengah keterbatasan fiskal.

Adapun peningkatan proporsi belanja modal dilakukan sebagai bentuk pemenuhan ketentuan belanja infrastruktur yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Hal ini juga menjadi syarat utama penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga menjadi kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah daerah.

Setelah seluruh pandangan umum enam fraksi ditanggapi, rapat paripurna resmi. (*/Har)

You might also like