Independennews.com | Kupang – Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Fontein berinisial LA (43) membantah tegas tudingan perselingkuhan dengan seorang lurah berinisial RT yang sempat beredar di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar.
Klarifikasi itu disampaikan LA setelah dirinya menjalani perawatan medis akibat dugaan penganiayaan yang dialaminya pada Kamis (2/4/2026) di kediamannya di kawasan Ukitau, Kelurahan Liliba, Kota Kupang.
“Informasi perselingkuhan itu tidak benar. Hubungan saya dengan RT hanya sebatas pekerjaan. Kami sering berkomunikasi karena sama-sama menjabat sebagai lurah,” ujar LA kepada media, Minggu (5/4/2026).
Menurut LA, sebagai pejabat yang relatif baru menjabat sebagai Plt Lurah Fontein, dirinya masih dalam tahap beradaptasi sehingga aktif berkomunikasi dengan sejumlah lurah lain, termasuk RT yang disebutnya sebagai lurah senior sekaligus memiliki hubungan kekerabatan.
“Jika ada hal yang belum saya pahami, saya biasanya meminta saran atau masukan dari lurah-lurah lain, termasuk lurah RT. Itu murni dalam konteks pekerjaan, tidak lebih,” tegasnya.
Kronologi Kejadian Versi LA
LA menuturkan, peristiwa tersebut bermula saat dirinya pulang dari menonton film di bioskop dan berpapasan dengan RT di jalan yang tidak jauh dari rumahnya. Saat itu, RT terlihat mengendarai sepeda motor sambil membawa makanan berupa mie.
Keduanya sempat berbincang singkat di jalan. Dalam percakapan tersebut, RT menawarkan untuk mengantarkan makanan yang dibawanya ke rumah LA, dan tawaran itu kemudian diterima.
Namun, sebelum menuju rumah LA, RT terlebih dahulu membeli rokok. Sementara itu, LA pulang lebih dulu menggunakan mobil menuju kediamannya.
Beberapa saat kemudian, RT datang ke rumah LA untuk mengantarkan makanan tersebut. Keduanya kemudian sempat berbincang santai di ruang tamu selama sekitar 10 hingga 20 menit.
Setelah itu, RT berpamitan untuk pulang dan LA mengantarnya hingga ke pintu pagar rumah.
“Saat saya membuka pagar untuk mengantar RT keluar, tiba-tiba beberapa orang masuk dan langsung melakukan penganiayaan terhadap kami berdua,” ungkap LA.
Ia menyebut, suaminya yang berinisial DB datang bersama sejumlah anggota keluarga dan langsung masuk ke halaman rumah. Tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu, beberapa orang yang datang diduga langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap dirinya dan RT.
Akibat kejadian tersebut, LA mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek di kepala yang harus dijahit, luka di pelipis, serta cedera pada jari dan hidung.
Laporan Polisi
Pihak keluarga LA melalui Ferdi Amatae menyatakan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Nusa Tenggara Timur atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/122/IV/2026/SPKT/Polda NTT, tertanggal 3 April 2026.
Dalam laporan disebutkan, peristiwa terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 23.30 WITA di kawasan Ukitau, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Terlapor dalam laporan tersebut berinisial FB, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban LA menggunakan tangan dan benda tumpul.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan pelipis, memar pada hidung dan mata, serta luka pada jari. Dugaan kekerasan disebut terjadi berulang hingga menyebabkan sejumlah cedera fisik.
Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Sikap Keluarga
Ferdi Amatae yang mewakili keluarga LA menyampaikan kekecewaannya atas peristiwa tersebut. Ia menilai tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Kami sangat kecewa. Seharusnya sebagai suami, yang bersangkutan bisa menanyakan terlebih dahulu secara baik-baik, bukan langsung membawa orang dan melakukan kekerasan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di depan rumah saat pintu pagar dibuka, bukan dalam situasi yang mengarah pada dugaan perselingkuhan seperti yang berkembang di masyarakat.
“Kejadiannya di depan rumah, bukan di dalam kamar. Seharusnya persoalan diselesaikan melalui komunikasi, bukan dengan kekerasan,” tambahnya.
Ferdi juga menyatakan pihak keluarga akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menyebutkan, LA tidak berkeinginan untuk berdamai maupun melanjutkan hubungan rumah tangga dengan DB.
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait peristiwa tersebut.
Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berada dalam proses hukum. Oleh karena itu, setiap individu harus tetap dipandang tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam penegakan hukum. Baik dugaan penganiayaan maupun isu perselingkuhan yang beredar di masyarakat belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum melalui proses pembuktian yang sah di pengadilan.
(Marchelino )