Independennews.com | NTT — Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur memperkuat sinergi edukasi perlindungan konsumen dan penegakan hukum dalam menghadapi risiko kejahatan digital pada sistem pembayaran, bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Kupang.
Kegiatan ini dikemas dalam talkshow bertema “Penguatan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Digital dalam Sistem Pembayaran”, yang digelar Kamis (14/8/2025) di Auditorium Kantor Perwakilan BI Provinsi NTT. Acara menghadirkan aparat penegak hukum, regulator, dan pelaku industri sebagai narasumber.
Tujuannya adalah memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kejahatan digital pada sistem pembayaran, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di wilayah NTT. BI NTT menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem pembayaran yang aman, terpercaya, dan andal guna mendukung stabilitas ekonomi daerah.
Kepala Perwakilan BI Provinsi NTT, Agus Sistyo Widjajati, menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi NTT pada triwulan II 2025 tercatat sebesar 5,44%, melampaui rata-rata nasional 5,12%.
“Capaian ini perlu kita jaga sekaligus tingkatkan. Salah satu kunci penguatan ekonomi adalah keberadaan sistem pembayaran yang andal. Sistem yang andal bukan hanya mempercepat transaksi, tetapi juga memperluas akses keuangan, meningkatkan kepercayaan, dan mendorong efisiensi, sehingga menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” tegasnya.
Senada, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Dr. Pontas Efendi, menekankan pentingnya aparat penegak hukum memahami perkembangan sistem pembayaran terkini. Menurutnya, hal ini krusial untuk memperkuat perlindungan konsumen dan mencegah TPPU maupun TPPT.
“Kami berharap ini menjadi awal sinergi antara Pengadilan Tinggi Kupang dan BI dalam meningkatkan kepastian hukum pada penanganan tindak pidana terkait sistem pembayaran,” ujarnya.
Acara dibuka secara resmi oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, yang menyambut baik inisiatif BI NTT dan Pengadilan Tinggi Kupang.
“Pertumbuhan ekonomi NTT harus ditopang oleh sistem pembayaran yang lancar dan andal, agar menarik investor dan memperkuat aktivitas pelaku usaha,” kata Gubernur, sembari mengapresiasi BI yang konsisten menghadirkan program strategis mendukung visi Ayo Bangun NTT.
Talkshow ini menghadirkan narasumber ahli, yakni Anton Daryono (Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen BI), Safari Kasiyanto (Kepala Grup Departemen Hukum BI), dan Syahril Ramadhan (Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan PPATK).
Safari menjelaskan pentingnya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mempertegas peran BI dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, memperdalam pasar keuangan, dan memperkuat pengaturan serta pengawasan ITSK, termasuk sistem pembayaran. Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas otoritas melalui forum seperti Satgas Judol dan Satgas PASTI untuk memperkuat penegakan hukum di sektor ini.
Anton Daryono menekankan bahwa digitalisasi sistem pembayaran menjadi kunci percepatan layanan dan pertumbuhan ekonomi, namun di balik peluang itu terdapat risiko yang harus diantisipasi. Oleh karena itu, peran regulator, aparat hukum, pelaku industri jasa pembayaran, dan masyarakat sangat penting dalam memahami serta mengelola manfaat dan risiko digitalisasi.
Sementara itu, Syahril Ramadhan menyoroti karakteristik transaksi digital yang cepat, masif, lintas platform, dan meninggalkan digital footprint. Jejak digital ini, katanya, dapat dimanfaatkan sebagai traceable evidence untuk pembuktian kasus TPPU dan TPPT, terutama jika dikombinasikan dengan data lain seperti profil nasabah, dokumen transaksi, saksi, dan keterangan ahli.(marcelo)