Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipangkas 50 Persen, Angin Segar bagi Pekerja Informal

Independennews.com | BELU – Kabar menggembirakan datang bagi ribuan pekerja informal di wilayah perbatasan Nusa Tenggara Timur. BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program relaksasi iuran dengan potongan hingga 50 persen, yang dinilai menjadi angin segar bagi masyarakat pekerja di Kabupaten Belu, Timor Tengah Utara (TTU), dan Malaka.

Di tiga kabupaten tersebut, sebagian besar masyarakat menggantungkan hidup pada sektor informal. Petani yang mengolah lahan di pedesaan, nelayan yang melaut setiap pagi, pedagang kecil, hingga buruh harian menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

Namun di balik peran penting itu, pekerja informal sering berada dalam kondisi rentan. Risiko kecelakaan kerja, kehilangan penghasilan akibat musibah, hingga ketidakpastian perlindungan sosial masih menjadi ancaman nyata.

Karena itu, kehadiran program relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperluas perlindungan bagi pekerja di sektor informal.

Program tersebut akan diberlakukan mulai April hingga Desember 2026, menyasar peserta Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pedagang, petani, nelayan, pelaku UMKM, asisten rumah tangga (ART), hingga buruh harian.

Melalui kebijakan ini, iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dipangkas dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan.

Menariknya, meskipun iuran diturunkan, manfaat perlindungan yang diberikan tetap sama. Peserta tetap berhak memperoleh perawatan medis tanpa batas akibat kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp42 juta, hingga manfaat beasiswa bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Belu Atambua, Muhammad Midhad Farosi, menegaskan bahwa program ini dirancang untuk menjawab kebutuhan pekerja informal, khususnya di wilayah perbatasan.

“Dengan adanya diskon iuran ini, kami berharap para pekerja informal di Kabupaten Belu, TTU, dan Malaka dapat memastikan dirinya terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurut Midhad, penurunan iuran ini membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan sosial dengan biaya yang jauh lebih terjangkau.

“Dengan iuran sekitar Rp8.400 per bulan, pekerja sudah bisa mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Ini bukan sekadar program, tetapi bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja di sektor informal,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses pendaftaran kini juga semakin mudah. Masyarakat dapat mendaftar melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), maupun melalui mitra perbankan seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Selain itu, layanan pendaftaran juga tersedia di kantor pos serta melalui petugas Perisai BPJS Ketenagakerjaan di lapangan.

Di tengah kondisi ekonomi pedesaan yang masih menjadi penopang utama di wilayah Belu, TTU, dan Malaka, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan iuran yang kini lebih terjangkau, para pekerja informal tidak lagi harus memilih antara memenuhi kebutuhan sehari-hari atau mendapatkan perlindungan diri. Mereka kini memiliki kesempatan untuk bekerja dengan lebih tenang, menjaga keluarga tetap terlindungi, serta menatap masa depan dengan rasa aman.

(Marchelino )

You might also like