BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov NTT Matangkan Perlindungan 100.000 Pekerja Rentan

Independennews.com | NTT — Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus dimatangkan. Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTT dengan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, di Ruang Kerja Gubernur NTT, Jumat (30/1/2026).

Audiensi ini membahas evaluasi capaian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus koordinasi lanjutan Program Dasa Cita Gubernur NTT, khususnya rencana perlindungan bagi 100.000 pekerja rentan pada tahun 2026. Program tersebut difokuskan pada pekerja sektor informal yang selama ini memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko kerja.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT Wawan Burhanuddin hadir bersama Wakil Kepala Kantor Bidang Kepesertaan Brian Permana Putra, Wakil Kepala Kantor Bidang Pelayanan Luki Agustin, Wakil Kepala Kantor Bidang Pengendalian Operasional Ni Ketut Sri Marini, serta Staf Bidang Kepesertaan Maryo Paulus Dedi dan Da Imatannur.
Sementara dari Disnakertrans Provinsi NTT turut hadir Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Petrosa Christina Lendes, Kasie Hubungan Industrial dan Jamsos Nasrul Azhari, serta Kasie Pengawasan dan K3 Victor Adoe.

Dalam paparannya, Wawan Burhanuddin menyampaikan bahwa capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi NTT mengalami peningkatan sekitar 8 persen dari tahun 2024 ke 2025. Saat ini, tingkat UCJ di NTT telah mencapai 45,83 persen. Capaian tersebut, menurutnya, merupakan hasil sinergi lintas sektor yang terus diperkuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah.

“Manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berupa santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian, tetapi juga mencakup beasiswa pendidikan bagi anak pekerja yang ditinggalkan. Ini merupakan bentuk perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja,” ujar Wawan.

Ia merinci, perlindungan yang diberikan meliputi santunan meninggal dunia sebesar Rp42 juta, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan total manfaat maksimal mencapai Rp174 juta.

Wawan menegaskan, program perlindungan bagi 100.000 pekerja rentan pada tahun 2026 merupakan langkah strategis agar masyarakat pekerja, khususnya di sektor informal, merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan aktivitasnya.

“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah guna mempercepat terwujudnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja di seluruh wilayah NTT. Santunan yang diberikan diharapkan dapat membantu keluarga dan ahli waris untuk tetap memiliki masa depan yang lebih baik,” tegasnya.

Hingga Desember 2025, BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT telah menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 40 peserta, dengan total manfaat sebesar Rp846 juta. Nilai tersebut mencakup klaim meninggal dunia akibat kecelakaan kerja serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang dirasakan langsung oleh para ahli waris.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Provinsi NTT, Petrosa Christina Lendes, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 Pemerintah Provinsi NTT mengalokasikan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 50.000 pekerja rentan sektor informal selama 12 bulan, mulai Januari hingga Desember 2026, dengan total anggaran sebesar Rp10,08 miliar. Program ini juga diperkuat melalui dukungan APBD kabupaten dan kota se-NTT.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di daerah. Ia berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota di NTT dapat memberikan dukungan penuh terhadap program perlindungan pekerja rentan tersebut.

“Pemerintah Provinsi NTT sangat mengharapkan dukungan penuh dari seluruh pemerintah kabupaten dan kota. Program ini penting untuk memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, sehingga keluarga dan anak-anak mereka tetap memiliki masa depan yang lebih baik,” ujar Gubernur Melki.

Program perlindungan 100.000 pekerja rentan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di NTT, sekaligus meningkatkan kesejahteraan serta rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.(marchellino )

You might also like