Proyek Rumah 2100 Unit Disorot, Kejati NTT Diminta Transparan dan Tegas

Independennews.com | NTT – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional untuk Indonesia Baru melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Tadung Allo, S.H., M.H., di Aula Lopo Sasando, Senin (16/6).

Dalam pertemuan tersebut, mereka mendesak transparansi dan penegakan hukum terkait proyek pembangunan rumah sebanyak 2100 unit yang ditengarai menyimpan sejumlah penyimpangan.

Aliansi yang terdiri dari AGRA, FMN, IKIF, KROM, WIDA-NTT, dan Serikat Perempuan Naibonat, menyoroti ketidakjelasan status lahan dan penolakan relokasi oleh warga yang sudah menetap selama 27 tahun di lokasi pembangunan.

Warga menolak dipindahkan ke lokasi baru tanpa rumah, tanpa tanah, dan tanpa kejelasan hukum.

Dalam audiensi tersebut, Aliansi menyampaikan tujuh poin utama, di antaranya:
1. Transparansi Proses Hukum
Mendesak Kejati NTT untuk membuka proses penyelidikan dugaan korupsi proyek rumah 2100 unit kepada publik secara terbuka dan akuntabel.

2. Penjelasan atas Temuan Penyimpangan
Meminta penjabaran mengenai ketidaksesuaian antara kondisi fisik rumah dengan perencanaan dan gambar kerja.

3. Pemenuhan Hak-Hak Buruh
Menyoroti banyaknya pelanggaran hak normatif buruh termasuk ketidakterdaftaran di BPJS Ketenagakerjaan dan ketiadaan jaminan kerja.

4. Klarifikasi Kunjungan Kejati ke Lokasi Menginginkan kejelasan atas kunjungan Kejati ke lokasi proyek agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

5. Penolakan Relokasi ke Lokasi Burung Unta
Menolak relokasi karena rumah tidak disertai lahan, serta meminta jaminan kelayakan dan hak atas tanah yang telah ditempati puluhan tahun.

6. Pengakuan Hak Atas Tanah
Menuntut pengakuan legal atas tanah yang sudah dihuni turun-temurun.

7. Penjelasan atas Kunjungan FKPTT
Meminta tanggapan terkait hasil kunjungan Forum Komunikasi Pengungsi Tim-Tim (FKPTT) ke lokasi pembangunan di Burung Unta.

Kajati NTT, Zet Tadung Allo, menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat dan menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam pengawasan pembangunan dan penggunaan anggaran negara, bukan dalam pengambilan keputusan mengenai distribusi rumah atau kepemilikan tanah.

“Kami sangat menghormati aspirasi yang disampaikan. Saat ini proses hukum masih dalam tahap penyelidikan dan kami menekankan prinsip salus populi suprema lex esto – keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ujar Kajati NTT.

Beliau menambahkan bahwa tim Kejati telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan, termasuk terhadap fasilitas sosial dan fasilitas umum, untuk memastikan bahwa rumah-rumah tersebut benar-benar layak huni dan tidak membahayakan masyarakat.

Kejaksaan, lanjutnya, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak menempati rumah-rumah tersebut, tetapi memiliki tanggung jawab mengawal agar anggaran negara digunakan secara tepat dan tidak terjadi penyimpangan.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, pihaknya akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

Kajati juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup pintu bagi siapa pun yang ingin berdiskusi atau melaporkan permasalahan hukum.

“Kami hadir bukan untuk menghalangi, melainkan mengawal agar hak-hak masyarakat terpenuhi secara bermartabat. Kami terbuka kepada siapa pun yang ingin menyampaikan laporan atau meminta pendampingan hukum,” Ucap Kajati NTT.

Pernyataan ini mempertegas bahwa Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat, termasuk mereka yang selama puluhan tahun hidup sebagai pengungsi eks Timor-Timur.

Melalui pertemuan ini, Kejati NTT menunjukkan kesediaannya untuk berdialog secara terbuka dengan masyarakat sipil dalam rangka menjaga kepercayaan publik.

Penyampaian aspirasi secara tertulis juga dianjurkan agar dapat ditindaklanjuti secara lebih sistematis dan bertanggung jawab.

Kejaksaan akan terus mengawasi proses pembangunan rumah 2100 unit ini agar sesuai peruntukannya, bebas dari praktik korupsi, dan betul-betul memberikan manfaat bagi masyarakat.

You might also like