Independennews.com | Kupang — Sinergi antara lembaga jaminan sosial dan sektor perbankan terus diperkuat. BPJS Ketenagakerjaan wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menjalin kerja sama dengan PT BPR Nusantara Abdi Mulia (BPR NAM) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Jumat (24/4/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhanuddin, bersama Direktur Utama BPR NAM, Ronald Richard Fanggidae, di ruang kerja pimpinan cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Wawan Burhanuddin mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi nasabah BPR yang sebagian besar berasal dari sektor informal dan UMKM.
“Kolaborasi ini bertujuan memastikan masyarakat, khususnya nasabah BPR, mendapatkan perlindungan menyeluruh dari risiko kerja. Ini juga merupakan tindak lanjut dari sinergi sebelumnya dengan Perbarindo,” ujarnya.
Dalam skema kerja sama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan mekanisme keagenan korporasi dengan sistem “split manfaat”. Melalui skema ini, manfaat Jaminan Kematian (JKM) dapat digunakan untuk melunasi sisa kredit nasabah, sementara kelebihannya diserahkan kepada ahli waris.
“Misalnya, jika sisa kredit Rp20 juta dan peserta meninggal dunia, maka dari manfaat JKM sebesar Rp42 juta, Rp20 juta digunakan untuk pelunasan kredit, sedangkan Rp22 juta diberikan kepada ahli waris,” jelas Wawan.
Selain itu, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) juga memberikan perlindungan berupa penggantian upah bagi peserta yang mengalami cedera dan tidak dapat bekerja. Skema ini dinilai mampu menjaga kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajiban kreditnya meski sedang dalam masa pemulihan.
“Kerja sama ini tidak hanya melindungi peserta, tetapi juga membantu menekan potensi kredit macet (NPL) akibat risiko kerja maupun kematian,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPR NAM, Ronald Richard Fanggidae, menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai kolaborasi ini memberikan manfaat besar bagi nasabah maupun lembaga perbankan.
“Ini langkah positif. Nasabah kami kini memiliki perlindungan, sehingga jika terjadi risiko meninggal dunia, kewajiban kredit tidak lagi membebani ahli waris,” ungkapnya.
Ronald menambahkan, sebagai lembaga yang fokus pada pembiayaan UMKM, BPR NAM sangat membutuhkan skema perlindungan seperti ini untuk menjaga keberlanjutan usaha nasabah.
“Dengan adanya jaminan sosial, usaha nasabah tetap bisa dilanjutkan oleh ahli waris. Ini memberikan rasa aman sekaligus menjaga kesinambungan ekonomi keluarga,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa proses klaim dalam kerja sama ini relatif mudah dan cepat. Pihak bank akan membantu ahli waris dalam pengurusan dokumen hingga pengajuan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Cukup dengan akta kematian atau surat keterangan, klaim dapat langsung diproses tanpa prosedur yang rumit,” tegas Ronald.
Saat ini, BPR NAM memiliki sekitar 1.500 nasabah. Kerja sama ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui sinergi ini, BPJS Ketenagakerjaan dan BPR NAM optimistis mampu menghadirkan sistem perlindungan yang tidak hanya memberikan rasa aman bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat stabilitas sektor keuangan daerah.