Perlindungan Pekerja Dipercepat, BPJS Ketenagakerjaan dan Perbarindo NTT Resmi Bersinergi

Independennews.com — NTT — Upaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus diperkuat. Salah satunya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan Wilayah NTT dan DPD Perbarindo NTT, yang digelar di Hotel Neo Kupang, Jumat (6/2/2026).

Penandatanganan MoU dilakukan secara resmi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhanuddin, bersama Ketua DPD Perbarindo NTT, Robert P. Fanggidae. Kegiatan ini turut disaksikan Asisten Deputi Manajemen Keagenan BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zulkarnaen, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT Sylvia R. Peku Djawang, Relationship Manager Keagenan Kanwil Bali Nusa Tenggara Papua I Gusty Dyah Wardani, serta perwakilan koperasi dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) se-NTT.

Prosesi penandatanganan berlangsung khidmat dan menjadi simbol penguatan komitmen kedua lembaga dalam memperluas akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor mikro dan pelaku usaha kecil di Nusa Tenggara Timur.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhanuddin, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi.

“Melalui MoU ini, kami ingin memastikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diakses secara lebih luas, mudah, dan cepat. Sinergi dengan BPR menjadi sangat penting karena mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat akar rumput,” ujarnya.

Wawan menambahkan, kolaborasi ini tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah kepesertaan, tetapi juga pada peningkatan kualitas layanan, terutama terkait kecepatan dan ketepatan proses klaim manfaat bagi peserta.

Sementara itu, Ketua DPD Perbarindo NTT, Robert P. Fanggidae, menyampaikan bahwa MoU tersebut dilandasi semangat kebijakan non-profit, penguatan perlindungan klaim, serta pembiayaan yang berpihak pada kepentingan nasabah dan pekerja.

“Kami membahas kebijakan non-profit, perlindungan klaim, dan pembiayaan, khususnya terkait pemenuhan SOP klaim maksimal tujuh hari. Ini menjadi komitmen bersama agar pelayanan kepada peserta benar-benar optimal,” tegas Robert.

Ia mengungkapkan, salah satu tantangan terbesar dalam proses klaim adalah kelengkapan dokumen saat terjadi musibah, terutama ketika keluarga peserta berada dalam suasana duka.

“Sering kali, ketika peristiwa duka terjadi, keluarga kesulitan menyiapkan persyaratan karena kondisi emosional. Karena itu, kami sepakat sebagian besar dokumen klaim harus disiapkan sejak awal, yakni pada saat akad kredit,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, lanjut Robert, proses klaim dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) BPJS Ketenagakerjaan.

“Ketika peristiwa terjadi, dokumen utama sudah tersedia. Tinggal melengkapi beberapa hal, sehingga layanan klaim bisa berjalan cepat, tepat, dan tetap manusiawi,” tambahnya.

Komitmen Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Robert juga menegaskan bahwa Perbarindo NTT secara konsisten mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh karyawan BPR, termasuk jajaran pimpinan.

“Kami mewajibkan seluruh karyawan sesuai posisinya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan secara pribadi, saya juga mendaftarkan diri dan seluruh karyawan saya. Ini bentuk kesadaran bahwa risiko kerja bisa terjadi kapan saja,” ungkapnya.

Menurut Robert, manfaat BPJS Ketenagakerjaan telah dirasakan langsung oleh pihaknya, sehingga komitmen tersebut bukan sekadar kebijakan formal, melainkan kebutuhan nyata bagi perlindungan pekerja.

“Saya optimistis, sinergi BPR dan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi pilar penting dalam melindungi dan menyejahterakan masyarakat,” pungkasnya.

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di NTT, sekaligus menghadirkan layanan yang cepat, pasti, dan berkeadilan bagi seluruh pekerja dan masyarakat.
(Marchellino)

You might also like