Penulis : Miryam Hasudungan Situmorang sebagai mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.
Upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk membatasi kegiatan dan mobilitas warga lewat kebijakan PSBB, PPKM, dan PPKM berskala mikro. Pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan sederet kebijakan tersebut menarik untuk dikaji dari sudut pandang etika deontologi dan utilitarianisme.
Immanuel Kant memperkenalkan konsep etika deontologi sebagai etika yang berpedoman pada aturan moral universal. Selanjutnya, William David Ross memperinci cakupan aturan moral tersebut, di antaranya dengan menambahkan beberapa kewajiban seperti dilarang melakukan sesuatu yang dapat membahayakan orang lain, dan janji harus ditepati (Tseng & Wang, 2021).
Jadi, menurut etika deontologi, perbuatan yang benar adalah perbuatan yang tidak bertentangan dengan aturan moral yang disepakati serta tidak boleh mengorbankan siapa pun, walau pengorbanan tersebut dilakukan demi kebermanfaatan yang lebih besar.
Selanjutnya, jika dilihat dari perspektif teori etika utilitarianisme, suatu perbuatan dinilai baik secara moral jika menghasilkan lebih besar kebahagiaan untuk lebih banyak orang. Namun, teori etika utilitarianisme bertentangan dengan teori keadilan. Sebab, dalam utilitarianisme, hasil yang mendatangkan lebih besar kebaikan bagi lebih banyak orang bisa jadi berbeda dengan hasil yang kebaikannya dapat didistribusikan secara adil (Savulescu, Persson, Wilkinson, 2020).
Pandemi Covid-19 menuntut pemerintah untuk menyikapinya secara tepat. Dalam situasi genting ini, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi kesehatan rakyat secara maksimal tetapi tetap memastikan bahwa tidak ada rakyat yang perutnya keroncongan. Mata rantai penyebaran virus harus segera diputus, tetapi aktivitas ekonomi harus tetap bisa berjalan walau kemungkinan besar tidak secara mulus.
Dalam menghadapi dilema seperti ini, etika deontologi mengarahkan agar tidak ada satu pun orang yang dirugikan akibat keputusan pemerintah. Memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat merupakan keputusan yang bertentangan dengan prinsip etika deontologi yang mewajibkan ketaatan pada aturan moral yang berlaku universal, salah satunya tidak boleh melarang seseorang mencari nafkah, bermobilitas, atau melakukan hal-hal yang ia inginkan selama tetap sesuai kaidah moral yang berlaku.
Keputusan pemerintah untuk menerapkan PSBB, PPKM, dan PPKM skala mikro kenyataannya membuat beberapa pihak merasa dirugikan, di antaranya para pekerja sektor hiburan dan pariwisata akibat adanya pelarangan konser dan pembatasan jam operasi hingga penutupan beberapa tempat hiburan.
Jadi, prinsip-prinsip etika deontologi kurang tepat apabila dijadikan satu-satunya pedoman dalam membuat keputusan pada situasi genting, melainkan diperlukan adanya pedoman lain yang mampu menjadi jalan keluar dari kekakuan aturan moral yang hanya menekankan pada hak dan kewajiban (Staveren, 2007).
Sedangkan Menurut etika utilitarianisme, suatu tindakan dinilai pantas jika membawa lebih banyak kebahagiaan dibandingkan kesusahan bagi sebagian besar orang. Bila dikaitkan dengan kebijakan kesehatan masyarakat, utilitarianisme menghendaki lebih banyak jumlah orang yang bisa diselamatkan, walaupun untuk mencapainya, beberapa orang harus dikorbankan.
Dalam konteks terjadinya situasi darurat, misalnya terdapat dua orang pasien yaitu A dan B. Dalam menerapkan etika utilitarian, terdapat beberapa peraturan yang membantu pengambilan keputusan kasus, yang diantaranya;
Angka, yakni seberapa banyak orang yang diuntungkan dari keputusan tersebut, atau jumlah orang yang diuntungkan dibandingkan jumlah orang yang mungkin merugi;
Kualitas Hidup;
Manfaat Sosial;
Tanggung Jawab;
Menghindari bias psikologis, intuisi, dan heuristik;
Berdasarkan peraturan pengambilan keputusan di atas, jika terdapat dua orang membutuhkan pertolongan darurat medis karena Covid-19 dan hanya ada satu ventilator, dengan melihat kemungkinan untuk sembuh orang pertama 85% tanpa komplikasi dan seorang mahasiswa, sedangkan orang kedua hanya 10% dengan komplikasi yang berprofesi dokter.
Berdasarkan etika utilitarian, orang pertama dengan kemungkinan sembuh yang paling besar akan mendapatkan bantuan medis. Etika utilitarian beranggapan bahwa jika orang pertama tidak diselamatkan, maka aspek kualitas hidup akan dikorbankan karena orang tersebut berkemungkinan untuk memiliki durasi sisa hidup yang lebih panjang dibandingkan yang dimiliki orang kedua. Situasi yang serupa juga dihadapi pemerintah.
Pemerintah menghadapi dilema antara kepentingan menjaga kesehatan masyarakat secara lebih luas dan melindungi kepentingan ekonomi masyarakat, terutama mereka yang menggantungkan hidup pada sektor-sektor ekonomi yang terpaksa mati ketika pandemi, di antaranya sektor pariwisata dan UMKM.
Dalam menghadapi situasi seperti ini, etika utilitarianisme akan menuntun pemerintah pada keputusan untuk tetap memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atas dasar pertimbangan kesehatan orang banyak, walau akhirnya, beberapa kelompok masyarakat merasa tidak diuntungkan atas keputusan tersebut.
Pada akhirnya, pemerintah tidak dapat memperlakukan seluruh masyarakatnya secara sama di kondisi yang seperti ini. Keputusan yang diambil pemerintah dalam menetapkan kebijakan PSBB, PPKM, dan PPKM mikro adalah langkah yang tepat. Namun, kebijakan tersebut belum secara penuh menjawab harapan masyarakat kepada pemerintah atas dampak ekonomi yang dialami akibat pandemi.
Dalam kondisi rumit dan waktu yang sempit, pemerintah harus mampu meninjau kembali permasalahan yang ada serta menggunakan pedoman etika yang lebih lengkap sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat menjawab permasalahan yang ada.(*)
REFERENSI
Artikel Jurnal
Dewi, C. S. (2016). Analisis penerapan etika deontologi terkait ketenagakerjaan pada pt trisakti cipta nusantara di surabaya – jawa timur. AGORA, 4(2), 294-303.
Mulyadi, M. (2021). Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan laju pandemi covid-19. Retrieved from https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-XIII-16-II-P3DI-Agustus-2021-192.pdf
Ni’am, H. (2008). Utilitarianism: history, concept, and roles. SPEKTRUM: Jurnal Ilmu Politik Hubungan Internasional, 5(2), 89-106. https://publikasiilmiah.unwahas.ac.id/index.php/SPEKTRUM/article/viewFile/490/612
Percepatan Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Kebumen. (2020). Kajian Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka. doi:https://corona.kebumenkab.go.id/index.php/web/download_process/31
Ristyawati, A. (2020). Efektifitas kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam masa pandemi corona virus 2019 oleh pemerintah sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945. Administrative Law & Governance Journal. Retrieved from https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/7989
Savulescu, J., Persson, I., & Wilkinson, D. (2020). Utilitarianism and the pandemic. Bioethics, 34(6), 620-632.
Spahn, A. (2020). Digital objects, digital subjects and digital societies: Deontology in the age of digitalization. Information, 11(4), 228.
Staveren, I.V. (2007). Beyond utilitarianism and deontology: Ethics in economics. Review of Political Economy, 19(1), 21-35.
Tanyid, M. (2014, Oktober). Etika dalam pendidikan: kajian etis tentang krisis moral berdampak pada pendidikan. Jurnal Jaffray, 12(2), 236-250. https://ojs.sttjaffray.ac.id/JJV71/article/download/13/pdf_4
Tseng, P. E., & Wang, Y. H. (2021). Deontological or Utilitarian? An Eternal Ethical Dilemma in Outbreak. International journal of environmental research and public health, 18(16), 8565.
Artikel Berita Daring
Gustaf, J., & Arnani, M. (2021). Retrieved from PPKM Mikro Berlaku, Apa Bedanya dengan PPKM?: https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/09/060200565/ppkm-mikro-berlaku-apa-bedanya-dengan-ppkm-?page=all
Kompas.com. (2021). Retrieved from PPKM Jawa-Bali Berlaku Hari Ini, Berikut Kegiatan yang Dibatasi dan Aturannya: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/11/06125681/ppkm-jawa-bali-berlaku-hari-ini-berikut-kegiatan-yang-dibatasi-dan-aturannya?page=all
Nugraheny, D.E. (2020, April 15). Pemerintah: psbb diberlakukan di daerah pusat penularan covid-19. Kompas.com. Retrieved from https://nasional.kompas.com/read/2020/04/15/09375511/pemerintah-psbb-diberlakukan-di-daerah-pusat-penularan-covid-19?page=all
Sahara, W. (2021). Retrieved from Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro Terbaru yang Berlaku mulai 22 Juni 2021: https://nasional.kompas.com/read/2021/06/22/11435011/ini-aturan-lengkap-ppkm-mikro-terbaru-yang-berlaku-mulai-22-juni-2021?page=all
Buku
Bertens, K. (2004). Etika. Jakarta: PT Gramedia Pustaka.
Video
Betty. (2020, September 15). Pengertian Etika & Teori Etika [Video]. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=EN4FpSyJ8cM