Polsek Kenjeran Amankan Residivis dan Komplotannya Saat Curi Motor Warga di Tambak Wedi

Independennews.com | Tanjung Perak – Dua pemuda pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, setelah tertangkap basah mencuri motor milik warga di kawasan Tambak Wedi. Beruntung, keduanya berhasil diselamatkan dari amukan warga yang geram.

Kapolsek Kenjeran, KOMPOL Yuyus Andriastanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Suroto, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Tambak Wedi Baru Gang 17A Selatan, Kenjeran, Kota Surabaya.

Korban, seorang pria berinisial SM (32), tengah berjaga di dalam rumah saat mendengar suara mencurigakan dari luar. Ketika keluar untuk mengecek, ia mendapati sepeda motornya — yang dalam kondisi terkunci setang — sedang dibawa kabur oleh dua orang tak dikenal.

“Korban langsung berteriak ‘Maling! Maling!’ hingga membuat para pelaku panik dan melarikan diri, meninggalkan motor curian,” ujar IPTU Suroto, Senin (9/6/2025).

Teriakan tersebut membangunkan warga sekitar yang kemudian ikut melakukan pengejaran. Kebetulan, anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran sedang berpatroli di sekitar lokasi dan segera bergabung dalam pengejaran setelah mendengar teriakan warga.

Tak berselang lama, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh petugas. Polisi juga berhasil mencegah massa yang mulai emosi agar tidak main hakim sendiri.

Dua pelaku tersebut adalah HA (20), warga Jalan Tambak Wedi Gang Kutilang, dan RDS (19), warga Dukuh Bulak Banteng Sekolahan, Surabaya. Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tahun 2018 dengan nomor polisi L 3934 I, satu lembar STNK atas nama Sumiyeh, serta satu buah alat besi yang digunakan untuk merusak kunci motor.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Kenjeran guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut masih berlangsung.

Dalam catatan kepolisian, HA merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Ia pernah dipenjara selama satu tahun sejak Mei 2023 dan baru bebas pada Mei 2024.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku tidak beraksi sendiri. Mereka merupakan bagian dari kelompok beranggotakan empat orang. Dua rekan lainnya yang berperan sebagai pengintai saat beraksi kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain kejadian di Tambak Wedi, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di Kedinding Lor Gang Kamboja pada 4 Juni 2025, serta di kawasan Tambak Wedi Baru sekitar dua bulan sebelumnya.

Polisi kini tengah memburu dua pelaku lainnya serta menelusuri keberadaan penadah barang hasil kejahatan tersebut.

(Ihwan)

You might also like