Independennews.com | SUMATERA UTARA — Seruan keras para pemimpin Gereja di Sumatera Utara agar pemerintah menutup operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali memperoleh pembenaran tragis. Bencana ekologis yang melanda Tapanuli Utara dan merembet hingga Tapanuli Tengah dalam beberapa hari terakhir menjadi bukti bahwa kerusakan hutan di wilayah Tapanuli bukan lagi isu moral semata, tetapi persoalan pelanggaran tata kelola lingkungan hidup yang sistemik.
Dari mimbar-mimbar gereja, suara profetik itu telah berkali-kali disampaikan: hentikan eksploitasi hutan, tutup PT TPL sebelum alam menunjukkan murkanya. Namun seruan moral dan spiritual tersebut tidak diindahkan. Hari ini, banjir bandang, longsor, hingga rusaknya struktur ekologis menjadi saksi bisu dari ketidaktaatan itu.
KERUSAKAN HUTAN DI TAPANULI: BAHAN BAKU BENCANA YANG DIBIARKAN
Hutan Tapanuli merupakan kawasan penyangga ekologis penting yang memengaruhi aliran sungai dari hulu Tapanuli Utara hingga hilir Tapanuli Tengah. Namun selama puluhan tahun, kawasan ini mengalami penggundulan secara masif akibat aktivitas industri berbasis kayu—termasuk konsesi PT TPL—yang membuka ruang bagi bencana ekologis.
Fakta lapangan menunjukkan:
Hilangnya tutupan hutan menyebabkan meningkatnya run off permukaan, sehingga hujan lebat sedikit saja langsung memicu banjir.
Lereng bukit kehilangan akar pengikat, mengakibatkan longsor mudah terjadi.
Daerah aliran sungai (DAS) rusak parah, menyebabkan debit air tak terkendali.
Kerusakan seperti ini telah lama diperingatkan para pemimpin gereja sebagai “pesan kenabian”, sebuah seruan moral untuk kembali kepada tanggung jawab menjaga ciptaan. Kini peringatan itu menjadi nyata melalui bencana yang meruntuhkan kehidupan masyarakat.
LANDASAN HUKUM YANG DIABAIKAN: DARI UU 32/2009 HINGGA AMDAL
UU ini menegaskan kewajiban setiap pelaku usaha untuk:
Menjaga keberlanjutan daya dukung lingkungan (Pasal 2 dan 3)
Tidak menyebabkan kerusakan lingkungan (Pasal 69 ayat 1 huruf a)
Bertanggung jawab atas pencemaran dan kerusakan (Pasal 88 – strict liability)
Jika kerusakan lingkungan di Tapanuli Utara–Tapteng merupakan dampak dari operasi industri ekstraktif, maka pemerintah wajib menghentikan kegiatan yang berdampak negatif dan melakukan evaluasi izin lingkungan.
Setiap izin usaha skala besar seperti PT TPL mensyaratkan AMDAL yang:
Memastikan tidak terjadi penurunan kualitas lingkungan,
Mengatur batasan pembukaan lahan,
Mensyaratkan rencana pemulihan dan konservasi.
Pertanyaannya kini:
Apakah AMDAL PT TPL masih relevan?
Apakah rekomendasi AMDAL dipatuhi?
Atau justru terjadi pelanggaran sistematis yang tidak pernah ditindak?
PP ini mengatur fungsi kawasan lindung dan kawasan hutan. Jika kawasan operasi perusahaan berada di zona yang seharusnya dilindungi, maka setiap aktivitas ekstraktif berpotensi melanggar tata ruang nasional.
Menurut UU 32/2009 Pasal 15, segala kebijakan, rencana, dan program pembangunan wajib didasarkan pada KLHS. Jika hasil KLHS menunjukkan kerusakan ekologis yang masif, maka:
Izin harus ditinjau ulang,
Kegiatan yang menyebabkan kerusakan wajib dihentikan,
Rehabilitasi ekologis menjadi mandat hukum.
Indikasi bahwa bencana besar terjadi akibat kerusakan tutupan hutan memperkuat dugaan ketidakpatuhan KLHS dan memberikan dasar hukum kuat untuk meninjau izin PT TPL.
DUKUNGAN POLITIK SUDAH ADA: GUBERNUR BOBBY NASUTION SUDH MENYATAKAN SIKAP
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, telah menyatakan secara terbuka bahwa operasi PT TPL harus dikaji ulang dan bahkan dihentikan apabila terbukti merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial.
Sikap politik Gubernur ini sejalan dengan seruan moral para pemimpin gerejawi dan jeritan masyarakat adat.
Jika suara gereja telah menyampaikan pesan kenabian,
dan suara gubernur telah menyampaikan sinyal politik,
maka apa lagi yang ditunggu pemerintah pusat?
BENCANA ADALAH BUKTI DAN PERINGATAN TERBUKA
Rangkaian bencana di Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah bukan sekadar fenomena alam biasa. Ini adalah tanda ekologis yang kuat bahwa:
Daya dukung lingkungan telah runtuh,
Hutan tidak lagi menjadi pelindung,
Manusia telah melampaui batas eksploitasi.
Dengan kata lain, alam sedang berbicara melalui bencana—menegur keras ketidaktaatan terhadap nilai moral dan ketentuan hukum lingkungan.
PENUTUPAN PT TPL BUKAN LAGI TUNTUTAN, TAPI KEWAJIBAN NEGARA
Melihat:
kerusakan ekologis,
bencana yang sudah terjadi,
pelanggaran prinsip UU 32/2009,
potensi ketidaksesuaian AMDAL,
persoalan tata ruang (PP 26/2008),
dan dukungan politik Gubernur,
maka langkah penutupan PT TPL bukan sekadar tuntutan aktivis atau gereja, tetapi telah menjadi:
KEWAJIBAN MORAL–HUKUM–EKOLOGIS NEGARA UNTUK MENYELAMATKAN MASYARAKAT TAPI JUGA GENERASI MASA DEPAN.
Pertanyaan yang kini menggema dari Taput hingga Tapteng adalah:
Berapa banyak lagi desa yang harus terendam?
Berapa banyak lagi rumah yang hancur?
Berapa banyak lagi rakyat yang menderita?
Sebelum pemerintah pusat bertindak dan menutup PT TPL?
Selama seruan moral diabaikan dan kerusakan dibiarkan,
selama itu pula alam akan menjawab dengan caranya sendiri—
dan rakyatlah yang menanggung murkanya.(redaksi)