Oleh: Prof. Idris
Guru Besar Ekonomi Lingkungan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Padang
Independennews.com | Padang — Bencana banjir yang melanda berbagai wilayah di Sumatera Barat dalam beberapa waktu terakhir kembali membuka tabir persoalan mendasar tata kelola lingkungan hidup. Salah satu pemandangan paling mencolok adalah potongan kayu berukuran besar yang terbawa arus dari kawasan hutan hingga ke wilayah hilir dan pesisir. Fenomena ini bukan sekadar dampak alamiah hujan ekstrem, melainkan sinyal kuat kegagalan pengelolaan hulu—sekaligus alarm bagi efektivitas regulasi dan kebijakan lingkungan hidup.
Secara normatif, Indonesia telah memiliki perangkat regulasi lingkungan yang relatif lengkap—mulai dari undang-undang, peraturan menteri, hingga kebijakan daerah. Namun persoalan utamanya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya penegakan hukum (law enforcement). Tanpa kemauan politik yang tegas, regulasi yang baik berisiko menjadi dokumen administratif tanpa daya paksa. Maraknya aktivitas pertambangan—termasuk tambang emas di sungai—yang berlangsung seolah tanpa pengawasan adalah contoh nyata bagaimana celah penegakan hukum mempercepat degradasi lingkungan dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.
Dari perspektif ekologi, kerusakan di wilayah hulu selalu berimbas langsung ke hilir. Hutan primer tertutup berfungsi sebagai “penyangga hidrologis”: vegetasi, struktur tanah, dan sistem perakaran menyerap air hujan serta menahan erosi. Dalam kondisi hutan utuh, hujan berintensitas tinggi akan tertahan dan terdistribusi secara alami; bila kapasitas serapan terlampaui, air bah yang keluar relatif minim membawa material besar. Sebaliknya, ketika hutan terdegradasi akibat pembukaan lahan atau aktivitas ilegal, air bah akan mengangkut kayu, lumpur, dan batuan—menyebabkan kerusakan parah di wilayah hilir, sebagaimana kita saksikan di Sumatera Barat.
Hutan bukan hanya bentang alam, melainkan aset ekonomi bernilai tinggi. Pendekatan Nilai Ekonomi Total (Total Economic Value/TEV)—sebagaimana dikemukakan Munasinghe (1993)—menunjukkan bahwa nilai hutan mencakup:
Nilai guna langsung (hasil kayu, wisata alam, tanaman obat),
Nilai guna tidak langsung (fungsi hidrologis, penyerapan karbon, stabilisasi tanah),
Nilai pilihan (manfaat potensial masa depan),
Nilai keberadaan (kesediaan masyarakat menjaga hutan),
Nilai warisan (hak generasi mendatang).
Kerusakan hutan berarti kehilangan keseluruhan komponen nilai tersebut—termasuk simpanan karbon yang seharusnya dihitung sebagai biaya peluang. Artinya, kerugian ekologis adalah kerugian ekonomi yang nyata.
Data konversi hutan menunjukkan kehilangan cadangan karbon yang signifikan. Hutan primer tertutup dengan cadangan awal sekitar 283 ton C/ha kehilangan sekitar 220 ton C/ha saat dikonversi. Hutan sekunder tertutup kehilangan sekitar 152 ton C/ha (dari awal 194 ton C/ha), sementara hutan terbuka kehilangan sekitar 52 ton C/ha (dari awal 115 ton C/ha). Kerusakan hutan primer bukan hanya menurunkan fungsi hidrologis, tetapi juga melepaskan karbon dalam jumlah besar ke atmosfer—mempercepat pemanasan global. Fakta ini mempertegas urgensi insentif ekonomi untuk konservasi, salah satunya melalui skema kredit karbon.
Dalam kerangka ekonomi lingkungan, hutan dapat diposisikan sebagai bank karbon. Melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, setiap hektare hutan mampu menyerap sekitar 20–58 ton CO₂ per tahun. Dengan harga karbon internasional sekitar USD 5–10 per ton, menjaga hutan bukan sekadar kewajiban ekologis, tetapi juga peluang ekonomi. Skema kredit karbon memungkinkan industri penghasil emisi membeli kredit; dananya dapat dialokasikan untuk konservasi dan pengelolaan hutan berkelanjutan—sekaligus membuka sumber pendanaan hijau bagi daerah.
Ke depan, pengelolaan hutan perlu mengintegrasikan valuasi ekonomi dalam setiap pengambilan keputusan agar manfaat ekologis dan ekonomi dihitung komprehensif. Prioritas kebijakan meliputi:
Penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran—termasuk tambang ilegal di sungai dan kawasan hutan.
Rehabilitasi kawasan hulu dan pengendalian pembukaan lahan, khususnya praktik pembakaran.
Pengembangan Neraca Sumber Daya Hutan yang memasukkan fungsi hutan, tipe tutupan, potensi kayu, serta nilai moneter jasa lingkungan (termasuk karbon).
Akselerasi skema kredit karbon sebagai insentif konservasi dan sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan.
Regulasi tanpa penegakan hukum yang tegas hanya akan menjadi arsip kebijakan tanpa makna. Penegakan hukum yang kuat—disertai valuasi ekonomi sumber daya hutan dan penerapan skema kredit karbon—adalah kunci mencegah bencana sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Lebih jauh, hasil penjualan kredit karbon berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah yang stabil dan berjangka panjang. Dengan demikian, perlindungan hutan tidak lagi diposisikan sebagai beban, melainkan investasi masa depan.
(Dioni)