Bencana Demi Bencana: Bukti Kegagalan Mengindahkan Seruan Penutupan PT TPL

Kerusakan Hutan Tapanuli Melanggar Prinsip UU 32/2009, AMDAL, dan RTRW, Pemerintah Diminta Bertindak

Independennews.com | SUMATERA UTARA — Rangkaian bencana yang menghantam Tapanuli Utara dan merembet hingga Tapanuli Tengah menjadi bukti nyata bahwa peringatan moral para pemimpin gereja dan seruan masyarakat adat terkait perlunya penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL) telah lama diabaikan. Kerusakan ekologis yang terjadi bukan sekadar akibat cuaca ekstrem, tetapi merupakan dampak langsung dari degradasi hutan yang seharusnya dilindungi berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan AMDAL dan RTRW yang sudah jelas mengatur batasan aktivitas industri di kawasan hutan.

Hutan Tapanuli, yang selama ini menjadi penyangga alami bagi stabilitas ekosistem wilayah Tapanuli, mengalami penyusutan signifikan. Pembukaan lahan untuk konsesi industri pulp dan kertas telah mengganggu daerah tangkapan air, melemahkan struktur tanah, dan merusak keseimbangan ekologis. Ketika hujan deras mengguyur, sistem alam yang telah rusak itu tidak mampu lagi menahan tekanan. Akibatnya, longsor, banjir bandang, dan luapan air terjadi bertubi-tubi.

Kerusakan ini jelas melanggar prinsip dasar Pasal 2, Pasal 69, dan Pasal 87 UU 32/2009, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memelihara daya dukung lingkungan, mencegah kerusakan, dan bertanggung jawab atas dampaknya. Selain itu, AMDAL sebagai dokumen wajib bagi industri skala besar seperti PT TPL, semestinya menilai dan mengendalikan risiko lingkungan. Jika bencana yang terjadi merupakan akibat dari aktivitas perusahaan, maka hal itu mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap dokumen AMDAL atau lemahnya pengawasan pemerintah.

Tidak hanya itu, aktivitas PT TPL juga diduga bertentangan dengan PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan RTRW kabupaten/provinsi, yang menetapkan kawasan tertentu sebagai kawasan lindung dan kawasan resapan air. Jika konsesi berada dalam zona yang seharusnya berfungsi sebagai perlindungan ekologis, maka operasional perusahaan berpotensi melanggar tata ruang wilayah.

Kini bencana demi bencana yang menelan korban jiwa, merusak rumah warga, memutus jalur transportasi, dan menghancurkan tanaman serta mata pencaharian, menjadi sinyal yang semakin kuat bahwa kerusakan hutan Tapanuli sudah mencapai titik krisis. Dan krisis ini merupakan konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap hukum lingkungan serta kegagalan pemerintah menindak tegas pelanggaran ekologi sejak dini.

Para pemimpin gereja telah menyuarakan peringatan profetik jauh sebelum bencana ini datang. Pemerintah Provinsi Sumut di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution pun telah memberikan sinyal kuat bahwa izin PT TPL perlu ditinjau ulang bahkan dihentikan. Kini, dengan dasar moral, ekologis, dan hukum yang semakin kuat, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah pusat untuk menunda langkah tegas.

Penutupan PT TPL bukan hanya tuntutan moral — tetapi kewajiban hukum berdasarkan UU 32/2009, prinsip AMDAL, dan RTRW.
Selama peringatan itu diabaikan, selama itu pula alam akan terus mengirimkan peringatan melalui bencana yang lebih besar.

Tajuk :

penulis : Gusmanedy Sibagariang

pemred independennews.com

You might also like