SPMB Sumut 2026 Resmi Ditetapkan, Ini 4 Jalur Masuk SMA dan SMK

Gubernur Sumut Bobby Nasution menyampaikan keterangan kepada media terkait perpanjangan status tanggap darurat banjir dan tanah longsor di Sumatera Utara. (Dok. Diskominfo Sumut)

Independennews.com | Medan – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditandatangani pada 23 April 2026 di Medan.

Dalam keterangannya, Gubernur menegaskan bahwa juknis ini dirancang untuk menjamin layanan pendidikan yang adil dan merata di seluruh wilayah Sumatera Utara.

“Pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Berbeda dari tahun sebelumnya, SPMB 2026/2027 akan dilaksanakan sepenuhnya secara daring (online).

Namun demikian, pemerintah tetap memberi pengecualian bagi sekolah dengan keterbatasan infrastruktur dan wilayah terdampak bencana.

Sebagai bentuk adaptasi, sebanyak 14 sekolah di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan diperbolehkan menjalankan pendaftaran secara luring (offline).

Pemerintah menetapkan empat jalur utama dalam proses seleksi:

1. Jalur Domisili

SMA : minimal 30%

SMK : maksimal 10%

Diperuntukkan bagi calon siswa sesuai wilayah tempat tinggal.

2. Jalur Afirmasi

SMA : minimal 30%

SMK : minimal 20%

Ditujukan untuk : Keluarga kurang mampu dan Penyandang disabilitas

3. Jalur Prestasi

SMA : minimal 35%

SMK : minimal 70%

Memberikan ruang bagi siswa berprestasi akademik maupun non-akademik.

4. Jalur Mutasi

Maksimal 5% untuk siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.

Beberapa ketentuan utama yang wajib dipenuhi:

  • Usia maksimal 21 tahun saat pendaftaran
  • Memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) SMP/sederajat
  • Kartu Keluarga (KK) untuk jalur domisili minimal terbit 1 tahun sebelumnya

Selain itu, pemerintah juga memberikan perlakuan khusus bagi sekolah berasrama seperti SMAN 1 Plus Matauli dan SMAN 2 Balige kemudian sekolah berbasis kelas industri.

Keduanya memiliki mekanisme seleksi yang disesuaikan dengan karakter pendidikan masing-masing.

Dengan diterapkannya juknis ini, Pemerintah Provinsi berharap proses penerimaan siswa baru dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat. (**)

You might also like