Pendaftaran SMA/SMK di Sumut di Mulai Hari Ini, Sistem Zonasi Tak Lagi Jadi Acuan

IndependenNews.com – Humbahas | Proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah dimulai sejak hari ini, Kamis (15/5/2025).

Panitia PPDB SMA Negeri 1 Pollung, Parmin Nainggolan, ketika ditemui di kantornya menerangkan, bahwa ada terdapat perubahan nama dalam penerimaan siswa baru tahun dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Jalur zonasi juga berubah menjadi jalur domisili.

“Jadi SPMB ini ada perubahan dari PPDB dari tahun sebelumnya, perubahan itu juga dari zonasi menjadi domisili. Jadi domisili ini lebih kepada pemetaan lokasi,” ujar Parmin menjelaskan.

Parmin menyebutkan, sistem domisili dalam pendaftaran sekolah yang menggantikan sistem zonasi, lebih fokus pada kedekatan tempat tinggal calon murid dengan sekolah. Calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah ditandai dengan kepemilikan kartu keluarga atau surat keterangan domisili, memiliki prioritas.

“Sistem zonasi sebelumnya berfokus pada wilayah geografis yang luas. Sistem domisili lebih menekankan pada jarak fisik antara tempat tinggal calon murid dengan sekolah yang dituju. Misalnya kita, calon siswa dari Kecamatan Pollung lebih diutamakan”, katanya.

Sementara, pihak SMA Negeri 1 Pollung sendiri juga bakal menyiapkan helpdesk jika ada masalah dalam proses pendaftaran secara online.

Parmin menambahkan, proses pendaftaran diadakan dalam 2 tahap. Tahap I dimulai Tanggal 15 Mei 2025 sampai dengan Tanggal 20 Mei 2025, dan Tahap II dilakukan Tanggal 2 Juni 2025 hingga Tanggal 8 Juni 2025.

Di SMA Negeri 1 Pollung sendiri, kuota penerimaan siswa baru jalur domisili ada sekitar 30% yakni 97 orang dan akan diseleksi menggunakan nilai raport. Sedangkan kuota untuk jalur afirmasi (kurang mampu), sekolah itu membutuhkan 25% atau 81 orang siswa.

Untuk kuota disabilitas ada 5% atau 16 orang, kuota jalur mutasi orang tua 3% atau 10 orang dan mutasi guru dan pegawai 2% atau 7 orang.

“Sedangkan untuk kuota jalur prestasi terdapat kuota 35%, dengan pembagian untuk nilai raport 22% atau 72 orang, lomba akademik 3% atau 9 orang, dan prestasi akademik dan non akademik 10% atau 32 orang”, pungkas Parmin.

Berikut Informasi Lengkap soal SPMB di Sumut Berdasarkan Laman Dinas Pendidikan Sumut:

  1. Waktu Pelaksanaan

A. Tahap I (Jalur domisili, afirmasi, mutasi dan prestasi/SMK)

• Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-VI: 21-26 Mei 2025
• Cabang Dina Pendidikan Wilayah VII-XIV: 15-20 Mei 2025
B. Tahap II (Jalur prestasi SMA dan prestasi nilai rapor SMK)

• Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-VI: 9-14 Juni 2025
• Cabang Dina Pendidikan Wilayah VII-XIV: 2-8 Juni 2025

  1. Daya Tampung SMA/SMK Negeri SPMB
    A. Daya Tampung SMA

Total Sekolah: 438 sekolah
Jumlah Rombel: 2.627
Total Siswa: 94.579 siswa
Mode Pelaksanaan Online: 372
Mode Pelaksanaan Offline: 66
B. Daya Tampung SMK

Total Sekolah: 281 sekolah
Jumlah Rombel: 1.788
Total Siswa: 64.356 siswa
Mode Pelaksanaan Online: 235
Mode Pelaksanaan Offline: 46

  1. Jalur pendaftaran SPMB 2025 terdiri dari:
    A. Jenjang SMA

Seleksi Jalur Afirmasi (Ekonomi tidak mampu dan Disabilitas )30%
Seleksi Jalur Mutasi (Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru/Tendik) 5%
Seleksi Jalur Domisili 30%
Seleksi Jalur Prestasi (Prestasi Nilai Raport Lomba Akademik dan Lomba Non akademik) 35%
B. Jenjang SMK
Seleksi Jalur Afirmasi ((Ekonomi tidak mampu dan Disabilitas) 15%
Seleksi Jalur Prestasi (Lomba Akademik, Lomba Non Akademik dan Ketua Osis/Kepanduan) 10%
Seleksi Jalur Domisili 10%
Seleksi Jalur Prestasi Nilai Raport 65%

  1. Website Resmi Pendaftaran dan Informasi SPMB 2025
    spmbsumutberkah disdik sumutprov.go.id
    apispmb disdik sumutprov.go.id
  2. Persyaratan Umum
    Calon murid baru berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran
    Calon mund baru telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederjat dibuktikan dengan ijazah dan dokumen lain yang sah menyatakan kelulusan
    Calon murid baru SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB
    Nama orang tua/wali calon murid baru harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada raport dan ijazah jenjang sebelumnya.
  3. Kriteria Pemeringkatan
    Dalam hal apabila pendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:

Nilai Rapor
Jarak domisili terdekat
Usia calon murid baru yang lebih tua dan,
Waktu pendaftaran

  1. Tata Cara Daftar Ulang
    Daftar ulang tidak dipungut biaya apapun
    Daftar ulang dilaksanakan setelah tahapan SPMB masing-masing berakhir
    Murid yang dinyatakan lulus melakukan daftar ulang di sekolah yang dituju serta pemeriksaan fisik khusus tato dan tindik dengan membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi sesuai dengan seleksi/jalur yang dipilih pada saat mendaftar
    Murid yang diragukan keabsahan dokumen harus dilakukan verifikasi faktual, dan jika terbukti tidak benar dapat dibatalkan sebagai calon murid dan digantikan oleh calon murid lain berdasarkan peringkat nomor urut dibawahnya.
    Verifikasi dokumen dilakukan di sekolah, jika ditemukan pemalsuan dokumen maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan di cabut haknya sebagai murid baru. (Rachmat Tinton)

You might also like