Independennews.com | Medan – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan memberi peringatan keras kepada saksi PT Torganda dalam sidang perselisihan hubungan kerja perkara No. 107/Pdt.Sus-PHI/PN Mdn, Kamis (30/4/2026).
Hakim menegaskan, saksi yang memberi keterangan tidak sesuai fakta dapat berujung pidana.
Ketua Majelis, Sarma Siregar, bersama anggota Kasiaman Pasaribu dan Usaha Tarigan, menekankan kejujuran di bawah sumpah sebagai hal utama.
“Sampaikan apa yang dilihat, diketahui, dan dialami. Jangan ditambah atau dikurangi. Jika tidak sesuai dengan bukti, bisa kami perintahkan penahanan,” tegas Sarma.
Sidang ini membahas status lima eks karyawan, yakni Ranto Selamat, Asaiman Laia, Yatiria Lase, Idarua Hura, dan Edi Hura.
Pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya menyatakan para pekerja mangkir dan telah dipanggil secara patut sebelum diputus hubungan kerja (PHK).
Namun, kuasa hukum penggugat mengajukan keberatan atas penyumpahan saksi karena dinilai masih berstatus karyawan aktif dan menerima gaji.
Meski begitu, majelis hakim menegaskan bahwa posisi jabatan tidak mengurangi kewajiban berkata jujur.
Dalam pemeriksaan, saksi Kristina Sitorus mengungkap bahwa surat panggilan tidak diterima langsung oleh pekerja.
Bahkan, untuk Ranto Selamat, tanda tangan pada surat dilakukan oleh anggota keluarga. Fakta ini menimbulkan pertanyaan atas keabsahan bukti perusahaan.
Selain itu, saksi menyebut istilah “lari malam” untuk menjelaskan kepergian pekerja dari perumahan perusahaan.
Ia menyatakan para pekerja pergi karena tekanan utang, pernyataan ini masih akan diuji lebih lanjut dalam persidangan.
Kejanggalan lain terungkap ketika saksi mengakui upah pekerja telah dihentikan sejak Januari 2023, meskipun mereka disebut masih berstatus karyawan tetap. Hal ini menjadi perhatian majelis hakim.
Menutup sidang, hakim kembali mengingatkan saksi agar berhati-hati dalam memberikan keterangan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 4 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari kedua pihak. (**)