Independennews.com | Medan – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang yang diduga terlibat kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Batubara.
Keduanya adalah SLS (42), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan MK (48), Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batubara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya pungutan liar terhadap para kepala sekolah SMA dan SMK di Kabupaten Batubara.
“Tim intelijen Kejati Sumut langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan pemantauan. Hasilnya, kedua tersangka terkonfirmasi melakukan pengumpulan uang dari kepala sekolah SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, yang bersumber dari Dana BOS Tahun Anggaran 2025,” ujar Adre W Ginting dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).
Menurut Adre, uang yang dikutip kedua tersangka diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut kemudian mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 319 juta.
“Setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, SLS dan MK langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Kejati Sumut menjerat kedua tersangka dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan,” tegas Adre.
Kejati Sumut memastikan akan terus mendalami kasus ini dan membuka peluang adanya tersangka lain yang terlibat dalam dugaan korupsi Dana BOS di Kabupaten Batubara. (*)