IndependenNews.com | Medan – Walikota Medan Bobby Nasution menyegel Mall Center Point Medan disebabkan tunggakan pajak Rp. 250 miliar lebih, berlokasi di Jalan Jawa No. 8, Medan, Rabu (15/5/2024) pagi.
Penyegelan dengan menempelkan stiker ” disegel ” dan pemasangan spanduk bertuliskan “Bangunan Gedung ini Ditutup/Disegel” dilakukan langsung oleh Bobby Nasution.
Menantu Presiden Joko Widodo itu menegaskan bahwa pemberitahuan sudah berulang kali di sampaikan ke pihak manajemen Centre Point.
“Mulai bangunan ini berdiri tahun 2011 sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar,” tegas Bobby Nasution.
Bobby Nasution menyampaikan bahwa Pemko Medan telah bertemu dengan pihak PT. ACK, pengelola Mall Centre Point, untuk membahas pembayaran tunggakan pajak. Pemko Medan memberikan tenggat waktu hingga tanggal 15 Mei.
“Namun, karena tidak dibayarkan juga sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka hari ini kami melakukan penyegelan,” ujar Bobby Nasution.
Bobby Nasution juga mengatakan bahwa penyegelan pernah dilakukan pada tahun 2021 dan dibuka kembali setelah PT. ACK membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 50 miliar.
“Pada 2021, penagihan pajak PBB sudah mulai kami lakukan dan rutin dibayarkan setiap tahunnya. Namun, yang hari ini adalah terkait izin-izin lainnya, karena kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda,” jelas Bobby Nasution.
Bobby Nasution memastikan bahwa Mall Centre Point tidak memiliki IMB dan tidak pernah membayarkan retribusi sama sekali.
“Mall ini tidak memiliki IMB, retribusi tidak pernah dibayar sama sekali. Ditambah lagi, ada apartemennya sehingga total tunggakan mencapai Rp 250 miliar, belum termasuk keseluruhan,” pungkas Bobby Nasution.
Bobby Nasution memberikan waktu kepada PT. ACK hingga tanggal 30 Mei 2024 untuk membayar kewajiban pajaknya.
“Tadi PT. ACK memohon waktu hingga tanggal 30, karena harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT. ACK dan PT. KAI,” tambah Bobby Nasution. (tbs)