Demi Cuan Pengelola Panti Asuhan di Medan, Eksploitasi Anak Asuhnya Lewat Live TikTok, Diamankan Polisi

0
253
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dalam keterangan persnya, Rabu (20/9/2023)

IndependenNews.com, Medan | Satreskrim Polresta Medan menangkap dan menahan Zamaneuli Zebua pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih yang diduga mengumpulkan donasi dengan mengeksplotasi anak yatim asuhannya lewat media sosial Tiktok hingga viral.

Zamaneuli Zebua diamankan tim Reskrim Polesta Medan saat berada di Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih di Jalan Pelita IV No. 63 Sidorame Barat II, Medan Perjuangan, Selasa (19/9/2023)
lalu.

Penangkapan Zamaneuli Zebua bermula saat munculnya Video viral di Akun live TikTok yang menampilkan seorang anak bayi usia 2 bulan disuapi bubur sekira pukul 01.00 Wib pagi oleh pelaku untuk menarik iba dan simpati dari netizen.

Bahkan, sejumlah netizen ramai memberikan komentar negatif tidak terima atas tindakan pelaku memberikan bubur pada bayi umur 2 bulan itu hingga membuat video itu viral di dunia maya dan mendapat perhatian khusus pihak kepolisian.

Foto : Zamaneuli Zebua diamankan tim Reskrim Polresta Medan saat berada di Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih di Jalan Pelita IV No. 63 Sidorame Barat II, Medan Perjuangan, Selasa (19/9/2023).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mantan Dirlantas Polda Sumut itu dalam keterangan persnya, Rabu (20/9/2023) mengatakan, pelaku sudah melakukan tindakan eksploitasi terhadap anak asuhnya melalui akun aplikasi TikTok miliknya sudah cukup lama sejak awal tahun 2023.

“Pelaku diduga telah melakukan eksploitasi secara ekonomi dan melanggar Pasal 88 junto 76 i UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara”, ungkap Valentino.

Foto: Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih di Jalan Pelita IV No. 63 Sidorame Barat II, Medan.

Lebih lanjut, Kombes Pol Valentino Tatareda didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, pelaku bisa mendapatkan keuntungan dari donasi mencapai 20 juta hingga 50 juta per bulan. Diterangkannya lagi, jumlah anak yang diasuh di Panti Asuhan itu berjumlah 26 anak mulai dari tingkat SD himgga SMP, 4 diantaranya masih balita.

Saat ini Pelaku Zamaneuli Zebua ditahan di Polresta Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman bila ada pelaku lain yang terlibat membantu aksi pelaku eksploitasi tersebut.(tbs)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here