Independennews.com | Medan — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah proyek jalan tol Medan–Binjai.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya menggeledah dua kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Kamis, 9 April 2026.
Lokasi yang menjadi sasaran yakni Kantor BPN Sumatera Utara dan Kota Medan.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Jalan Tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer.
Nilai anggaran dalam proyek tersebut mencapai Rp1,17 triliun.
Selanjutnya, penggeledahan bertujuan mencari dan melengkapi alat bukti.
Harapannya, Penyidik dapat mengungkap secara jelas dugaan korupsi yang terjadi serta menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kemudian, jaksa penyidik dari Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut menyebutkan dua lokasi tersebut diduga masih menyimpan dokumen penting.
“Penyidik berupaya mencari dan menemukan data-data terkait. Kami berharap hal ini dapat membantu proses penyidikan agar kasus ini semakin terang benderang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi.
Ia menambahkan hingga kini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.
“Kejati Sumut memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional”, jelasnya. (**)