Keabsahan PHK PT Torganda Dipertanyakan, Hakim PHI Medan Soroti Prosedur

Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan saat memeriksa perkara sengketa PHK PT Torganda yang mempersoalkan keabsahan prosedur pemanggilan pekerja, Kamis (30/4/2026). (Dok. Ist)

Independennews.com | Medan – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan menyoroti keabsahan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Torganda.

Dalam sidang yang digelar Kamis (30/4/2026), hakim menemukan indikasi cacat prosedur karena surat panggilan (SP) tidak diterima langsung oleh pekerja.

Saat persidangan, saksi dari manajemen PT Torganda, Kristina Sitorus, menjelaskan alasan pemecatan terhadap Ranto Selamat dan Asaimah Laia.

Perusahaan menyebut keduanya mangkir setelah masa cuti berakhir. Namun, fakta lain kemudian terungkap saat hakim mendalami proses pemanggilan.

Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar mempertanyakan pihak yang menyerahkan SP.

Saksi mengakui surat tersebut tidak pernah diterima langsung oleh pekerja, melainkan ditandatangani oleh kerabat.

“Saudaranya yang menandatangani, sebagai perwakilan keluarga,” ujar saksi di persidangan.

Menanggapi hal itu, hakim langsung menguji keabsahan bukti surat.

Sebab, secara hukum, SP harus diterima oleh pihak yang bersangkutan atau dikirim ke alamat resmi agar memenuhi syarat “panggilan patut”.

Hakim menegaskan bahwa perbedaan antara tanda tangan pekerja dan pihak lain dapat memengaruhi kekuatan hukum dokumen tersebut.

Bahkan, saksi diingatkan bahwa keterangan yang tidak sesuai dengan bukti dapat berujung konsekuensi pidana.

Selain itu, kejanggalan juga ditemukan pada kasus pekerja lain, yakni Yatili Alase, Idalia Lura, dan Edi Lura.

Perusahaan mengklaim telah melakukan pemanggilan, tetapi saksi menyebut surat hanya ditempel di pintu barak yang sudah kosong.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Dermanto Turnip, mempertanyakan validitas metode tersebut.

Foto penempelan surat dianggap tidak cukup untuk membuktikan pemanggilan resmi.

Bahkan, manajemen perusahaan juga dinilai tidak mengetahui keberadaan serikat pekerja di lingkungan mereka.

Sidang ini akan kembali digelar pada Senin, 4 Mei 2026.

Agenda berikutnya meliputi pemeriksaan bukti tambahan dari pihak tergugat.

Sementara itu, saksi dari pihak penggugat akan disiapkan untuk membantah dalil perusahaan.

Sebagai catatan, prosedur pemanggilan pekerja mangkir telah diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021.

Surat panggilan wajib disampaikan langsung kepada pekerja atau ke alamat resmi.

Jika prosedur ini tidak dipenuhi, maka status PHK dapat dinyatakan batal demi hukum. (**)

You might also like