Independennews.com | Medan – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) melakukan penggeledahan di kantor satuan kerja (satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II di Jalan Gunung Krakatau, Kota Medan, pada Senin (27/4/2026).
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan rumah susun (rusun).
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi surat perintah dari pimpinan Kejati Sumut.
Selain itu, izin penggeledahan juga telah diperoleh dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Dengan dasar hukum tersebut, tim penyidik langsung bergerak ke lokasi untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti.
Proses ini menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus yang tengah berjalan.
Kasus yang diusut berkaitan dengan proyek pembangunan rumah susun tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Proyek tersebut tersebar di tiga wilayah yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Deli Serdang.
Total nilai anggaran proyek itu diperkirakan mencapai sekitar Rp64 miliar.
Oleh karena itu, penyidik mendalami penggunaan anggaran serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik memeriksa beberapa ruangan strategis.
Pertama, ruang Kepala Satker turut diperiksa untuk menelusuri dokumen penting.
Kemudian, tim juga menyasar ruang keuangan atau perbendaharaan.
Selanjutnya, ruangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lantai II dan III juga tidak luput dari pemeriksaan.
Dari lokasi itu, sejumlah dokumen pembayaran proyek berhasil diamankan.
Selain dokumen fisik, data elektronik juga diperiksa beberapa file yang tersimpan di komputer dan laptop turut disalin untuk kepentingan penyidikan.
Dengan demikian, proses pengumpulan bukti dilakukan secara menyeluruh.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan masih berlangsung hingga sore hari, hingga pukul 18.00 WIB, proses penggeledahan masih terus dilakukan oleh tim penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa penyidik fokus melengkapi alat bukti.
Rizaldi menegaskan, proses ini akan terus berjalan hingga seluruh data yang dibutuhkan terkumpul.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk memperjelas perkara dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Sejauh ini, penyidikan masih terus dikembangkan, sejumlah dokumen telah diamankan, dan bukti tambahan masih dikumpulkan oleh penyidik.
Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara transparan.
Selain itu, hasil penyidikan nantinya akan disampaikan kepada publik sesuai perkembangan perkara.
Dengan langkah ini, diharapkan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rusun dapat terungkap secara jelas, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (**)