Independennews.com | Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tiga kabupaten/kota pada Kamis, 5 Desember 2024.
Langkah itu diambil berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, yang menemukan sejumlah pelanggaran dalam pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024 lalu.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, bersama Koordinator Divisi Teknis Raja Ahab Damanik, menjelaskan bahwa PSU tersebut melibatkan TPS di Kota Medan, Humbang Hasundutan, dan Nias Selatan.
Pengumuman tersebut disampaikan saat pertemuan dengan awak media di ruang kerja KPU Sumut pada Selasa, 3 Desember 2024.
Lokasi PSU di Tiga Daerah PSU akan dilaksanakan di beberapa TPS di tiga daerah, yaitu:
Kota Medan
• TPS 07 Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area
• TPS 04 Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan
Humbang Hasundutan
• TPS 01 Kelurahan Janji, Kecamatan Dolok Sanggul
Nias Selatan
• TPS 1 dan 2 Kelurahan Hilizalo Otano Larono, Kecamatan Mazino
• TPS 2 Kelurahan Hilimboho
• TPS 1 dan 2 Kelurahan Orahua Uluzoi, Kecamatan Susua
• TPS 3 Kelurahan Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam.
Agus Arifin menjelaskan lagi bahwa PSU dilakukan setelah Bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran serius yang mempengaruhi hasil pemungutan suara di beberapa TPS.
Kemudian di Nias Selatan ditemukan surat suara yang sudah tercoblos sebelum diberikan kepada pemilih.
Selain itu, ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, yang jelas melanggar ketentuan.
Sementara itu, di Humbang Hasundutan, pelanggaran terjadi ketika beberapa pemilih menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan ijazah sebagai identitas pemilih, padahal seharusnya mereka menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat sah memilih.
Untuk Kota Medan, pengawas Lapangan juga menemukan pemilih yang mencoblos tiga surat suara untuk Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu), yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Dijelaskannya lagi, bahwa untuk Kota Medan, kemungkinan akan ada penambahan TPS yang juga akan melaksanakan PSU, tergantung pada hasil rekomendasi Bawaslu yang masih diproses.
“Kami masih menunggu rekomendasi lebih lanjut dari Bawaslu mengenai hal ini,” ungkap Agus.
Terkait dengan persiapan logistik, Koordinator Divisi Teknis KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada kendala berarti.
“KPU kabupaten/kota setempat sudah mempersiapkan segala kebutuhan logistik untuk PSU. Kami siap melaksanakan kegiatan ini pada Kamis mendatang,” jelasnya.
Dengan persiapan yang matang dan klarifikasi dari Bawaslu, KPU Sumut berharap PSU dapat berjalan lancar dan memastikan pemilu yang jujur dan adil bagi seluruh masyarakat Sumut. (tbs)