Independennews.com | Medan – Aksi unjuk rasa para seniman kota Medan terkait fungsi Taman Budaya Medan pada Rabu 24 Juli 2024 siang, mendapat respon cepat dari Pj Sekda Medan, Topan Ginting.
Topan Ginting dengan sigap menemui dan duduk bersama para seniman dan warga di salah satu pendopo di Taman Budaya Medan untuk menampung aspirasi mereka.
Ia menjelaskan bahwa Taman Budaya Medan adalah ruang publik yang memiliki aturan yang harus diikuti oleh semua warga yang ingin berkreasi dan berinovasi.
“Taman Budaya ini merupakan ruang publik yang tetap memiliki aturan yang harus mengikuti koridor-koridor yang ada dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak tertentu,” jelas Topan.
Topan Ginting menjelaskan lagi bahwa tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur retribusi pembayaran dalam menggunakan ruangan-ruangan di Taman Budaya Medan. Jika ada yang meminta pembayaran, hal tersebut merupakan pungutan liar dan akan ditindak tegas.
“Tadi saya mendengar ada oknum yang meminta pembayaran. Saya akan meminta inspektorat untuk memeriksa dan menindak hal tersebut,” tegas Topan.
Di sela pertemuan dengan para seniman Medan dan warga, Topan juga memeriksa kondisi semua ruangan yang ada di Taman Budaya Medan. (tbs)