Kabar Baik! Pengurus Masjid di NTT Kini Mendapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Independennews.com | Kupang – Kabar menggembirakan datang bagi para pengurus dan penggiat masjid di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kini mereka tidak lagi sendiri dalam menghadapi berbagai risiko saat menjalankan aktivitas pelayanan umat. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah NTT resmi menjalin kerja sama strategis dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) NTT untuk menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengurus masjid.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berlangsung pada Kamis, 2 April 2026, di Sekretariat DMI NTT. Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperluas cakupan perlindungan sosial, khususnya bagi para pengurus dan penggiat masjid yang selama ini belum sepenuhnya tersentuh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui kolaborasi ini, para pengurus masjid, anggota DMI, hingga penggiat musholla di seluruh wilayah NTT berkesempatan mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta manfaat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah NTT, Wawan Burhanuddin, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan perlindungan jaminan sosial dapat dirasakan oleh seluruh lapisan pekerja, termasuk mereka yang mengabdikan diri di bidang sosial dan keagamaan.

“Pengurus dan penggiat masjid memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat. Sudah sepatutnya mereka juga mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko kerja. Dengan adanya program ini, kami berharap mereka dapat menjalankan pengabdiannya dengan lebih aman dan tenang,” ujarnya.

Wawan juga menambahkan bahwa sinergi dengan DMI diharapkan mampu mempercepat proses sosialisasi dan pendaftaran kepesertaan hingga ke tingkat pengurus masjid di daerah.

“Kami optimistis kolaborasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi penggiat masjid di NTT untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung program Universal Coverage Jamsostek (UCJ),” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DMI NTT, Muhammad Abdurahman, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial bagi pengurus masjid merupakan kebutuhan yang selama ini belum banyak mendapat perhatian.

“Para pengurus dan penggiat masjid telah berkontribusi besar dalam pembinaan umat serta berbagai kegiatan sosial di masyarakat. Sudah saatnya mereka juga mendapatkan perlindungan yang layak,” ungkapnya.

Ia memastikan DMI siap berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan program tersebut agar dapat menjangkau seluruh masjid dan musholla di wilayah NTT.

Dalam implementasinya, DMI akan berperan sebagai fasilitator yang menjembatani koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di berbagai daerah. Kerja sama ini mencakup kegiatan sosialisasi, edukasi, pendaftaran kepesertaan, hingga pendampingan dalam pelaksanaan program.

Melalui langkah ini, diharapkan para pengurus dan penggiat masjid di NTT dapat menjalankan tugas mulianya dalam melayani umat dengan lebih aman dan sejahtera, karena kini mereka telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

(Marchelino)

You might also like