Eks Pimpinan Bank di Mamuju Ditangkap Usai Curi Dana Desa Ratusan Juta

Independennews.com | MAMUJU – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan mantan Pimpinan Cabang salah satu bank swasta di Mamuju.

Tersangka berinisial A.H (42) nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit utang. Korban pencurian merupakan Kepala Desa Tapandullu, dengan kerugian total mencapai Rp 388.426.000, yang diketahui merupakan dana desa.

Kasus ini diungkap melalui konferensi pers di Lobi Utama Mapolda Sulbar pada Senin, 24 November 2025, yang dipimpin Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, didampingi Kompol Recky Wijaya dan Iptu Hamring.

“Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 18 Juni 2025 terkait aksi pencurian di Jalan Diponegoro, Karema, Mamuju,” ujar Kombes Pol Slamet Wahyudi.


Dari pemeriksaan, A.H mengakui aksinya dilakukan karena himpitan ekonomi dan utang yang menumpuk.

Modus Terencana: Mengintai Korban dari Bank

Modus operandi pelaku terbilang terencana. A.H terlebih dahulu melakukan pengintaian di sekitar Bank Sulselbar Cabang Mamuju, memperhatikan nasabah yang membawa bungkusan mencurigakan, yang diyakini berisi uang tunai dalam jumlah besar.

Ketika korban—Kepala Desa Tapandullu—keluar dari bank dan menyimpan uang di dalam mobilnya, pelaku langsung membuntuti.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Setelah melihat korban membawa bungkusan dari bank, tersangka mengikuti hingga menemukan momen yang tepat,” jelas Kombes Pol Slamet Wahyudi.


Korban kemudian berhenti di sebuah toko dan meninggalkan mobil tanpa pengawasan. Di saat itulah, A.H merusak kaca mobil lalu mengambil uang tunai yang merupakan dana desa.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka, antara lain:

8 rekaman CCTV terkait aksi pelaku

1 unit mobil Mitsubishi Xpander yang digunakan saat beraksi

3 unit handphone berbagai merek

1 gantungan kunci mobil

1 buku catatan pembuatan pelat nomor


Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, A.H dijerat:

Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan

Pasal 362 KUHP tentang pencurian


Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Imbauan Kepolisian

Menutup konferensi pers, Kombes Pol Slamet Wahyudi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama usai melakukan transaksi besar di bank.

“Pastikan barang berharga disimpan di tempat aman, kendaraan terkunci sempurna, dan gunakan pengaman tambahan jika ada. Hal ini penting dilakukan, terutama setelah penarikan uang tunai dalam jumlah besar,” tegasnya.


(Mf)

You might also like