Independennews.com | Luwu Timur – Video viral yang memperlihatkan dugaan pengisian BBM jenis solar subsidi secara tidak lazim di SPBU Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, akhirnya memantik respons serius dari Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Tidak ingin isu liar berkembang tanpa kontrol, Pertamina bersama aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan investigasi lapangan, memanggil pengelola SPBU, memeriksa data transaksi digital, hingga menelusuri rekaman CCTV guna memastikan ada atau tidaknya praktik penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi milik negara tersebut.
Langkah cepat ini bukan tanpa alasan. Sebab, penyaluran BBM subsidi merupakan sektor rawan mafia dan penyelewengan, karena setiap liter solar subsidi yang disalahgunakan pada hakikatnya adalah bentuk penggerusan uang negara yang diperuntukkan bagi rakyat kecil, nelayan, petani, transportasi umum, dan pelaku usaha mikro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, nominal transaksi yang sebelumnya disebut-sebut mencapai Rp5 juta ternyata dalam sistem digital hanya tercatat sekitar Rp500 ribuan.
Sales Branch Manager Sulselbar I Fuel, Mohammad Yoga Prabowo, menjelaskan bahwa pengecekan awal melalui data transaksi dan CCTV memang menunjukkan angka pengisian masih berada pada kisaran tersebut.
“Pengecekan awal melalui data transaksi dan CCTV menunjukkan nilai pengisian berada pada kisaran Rp500 ribuan. Klarifikasi juga telah dilakukan bersama pihak SPBU dan kepolisian,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Namun demikian, fakta itu belum menutup perkara.
Sebab, tim investigasi Pertamina justru menemukan indikasi ketidaksesuaian teknis yang cukup janggal antara jumlah liter pengisian dengan kapasitas riil tangki kendaraan yang terekam dalam video viral tersebut.
Secara perhitungan teknis, kendaraan yang digunakan diperkirakan hanya memiliki daya tampung sekitar 55 liter. Artinya, apabila terdapat volume pengisian yang melampaui kewajaran kapasitas kendaraan atau terjadi pengisian berulang dengan pola tertentu, maka hal itu dapat mengarah pada dugaan modus penimbunan, pengalihan, atau penyalahgunaan solar subsidi untuk kepentingan komersial ilegal.
Temuan inilah yang membuat investigasi tidak berhenti pada sekadar klarifikasi administrasi, melainkan berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum distribusi BBM subsidi.
“Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi, kami akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan,” tegas Yoga. (Radar Bojonegoro)
BBM Subsidi Bukan Komoditas Bebas: Ada Ancaman Pidana Berat
Kasus ini sejatinya bukan persoalan sepele pengisian di SPBU semata.
Solar subsidi adalah Jenis BBM Tertentu (JBT) yang pendistribusiannya diatur ketat oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto berbagai regulasi pengawasan dari BPH Migas.
Dalam ketentuan Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana:
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pasal ini kerap digunakan aparat untuk menjerat pelaku penimbunan solar subsidi, penggunaan kendaraan tangki modifikasi, pembelian berulang dengan barcode ganda, hingga pengalihan BBM subsidi ke industri dan tambang.
Bahkan dalam sejumlah kasus nasional, Pertamina Patra Niaga telah menjatuhkan sanksi penghentian operasional, pemblokiran kendaraan, hingga pemutusan hubungan usaha terhadap SPBU atau agen yang terbukti bermain curang dalam distribusi solar subsidi. (Bph Migas)
Artinya, apabila investigasi di SPBU Wasuponda menemukan adanya:
manipulasi barcode, kendaraan modifikasi, pengisian berulang melebihi kuota,kerja sama oknum operator, atau pengalihan solar subsidi ke pihak industri/non penerima,
maka persoalan ini tidak lagi masuk kategori pelanggaran internal SPBU, tetapi dapat meningkat menjadi tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat.
Pertamina dan Polisi Kini Diuji: Bongkar Sampai Akar atau Hanya Redam Viral?
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menyampaikan apresiasi terhadap laporan masyarakat dan memastikan setiap informasi akan diverifikasi.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat. Setiap informasi akan kami verifikasi dan tindak lanjuti untuk memastikan penyaluran BBM tepat sasaran,” katanya.
Pernyataan ini tentu menjadi komitmen yang kini diuji publik.
Sebab masyarakat tidak hanya menunggu klarifikasi angka transaksi, melainkan menunggu keberanian Pertamina dan aparat membongkar apakah ada jaringan permainan BBM subsidi di balik layar SPBU tersebut.
Publik paham, praktik penyalahgunaan solar subsidi selama ini tidak pernah berdiri sendiri. Hampir selalu melibatkan:
kendaraan yang sudah dimodifikasi, barcode MyPertamina yang dimainkan, operator SPBU yang longgar,
hingga pengepul yang membeli lalu menjual kembali dengan harga industri.
Karena itu, investigasi ini tidak boleh berhenti pada narasi “hanya Rp500 ribu”.
Justru yang harus dibuka adalah: mengapa kapasitas kendaraan diduga tidak sebanding dengan volume pengisian?
apakah terjadi pengisian berulang?
siapa pemilik kendaraan?
apakah ada pola transaksi sebelumnya?
dan adakah keterlibatan oknum internal penyalur?
Jika pertanyaan-pertanyaan ini tidak dijawab tuntas, maka publik berhak curiga bahwa penanganan hanya sebatas pendinginan isu viral.
Subsidi Negara Sedang Dipertaruhkan, Solar subsidi bukan barang dagangan bebas. Setiap liter yang dialihkan secara curang berarti: subsidi negara bocor, rakyat kecil kehilangan hak, dan mafia energi makin gemuk.
Karena itu, kasus Wasuponda kini bukan sekadar soal video viral.
Ini adalah ujian nyata:
apakah sistem pengawasan Pertamina benar-benar bekerja, atau hanya aktif saat kamera warga menyorot.
Investigasi masih berlangsung, dan publik menunggu satu hal: apakah ini hanya kesalahpahaman data transaksi, atau justru pintu masuk terbongkarnya permainan BBM subsidi yang lebih besar di Luwu Timur.
Kalau Anda mau, saya bisa buatkan lagi versi yang lebih galak ala headline koran investigasi nasional dengan nada:
“Mafia Solar Subsidi Diduga Bermain di SPBU Wasuponda, Negara Rugi Siapa Untung?”
(Mf)