Independennews.com | MAMUJU – Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berinisial IRM memasuki babak baru. Perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Mamuju pada Selasa (14/4/2026).
Dengan status P21 tersebut, penyidik dari Polresta Mamuju langsung melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum. Proses ini menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses penuntutan di pengadilan.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Herman Basir, menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan telah rampung sesuai prosedur hukum.
“Dengan selesainya penyerahan tersangka dan barang bukti, maka proses penyidikan dinyatakan lengkap. Selanjutnya perkara ini akan masuk ke tahap penuntutan hingga persidangan,” ujarnya.
Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial E yang dilayangkan ke SPKT Polresta Mamuju pada tahun 2025. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp550 juta setelah dijanjikan proyek oleh tersangka.
Namun, proyek yang dijanjikan tersebut diduga tidak pernah ada atau bersifat fiktif, sehingga korban merasa dirugikan secara materiil dalam jumlah besar.
Uji Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum ASN, yang seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan masyarakat.
Kini, korban berharap proses hukum berjalan secara transparan dan profesional, serta segera memasuki tahap persidangan agar memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Perkara ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus penipuan yang merugikan masyarakat, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana serupa.
(MF)