Independennews.com | MAMUJU – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Barat mulai mengambil langkah awal menindaklanjuti laporan serius dari Aliansi Rakyat Bersatu terkait dugaan praktik suap sebesar Rp50 juta dalam proses percepatan operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun di balik respons awal tersebut, muncul pertanyaan besar: sejauh mana keseriusan lembaga etik DPRD ini dalam membongkar dugaan pelanggaran yang telah memicu kegaduhan publik?
Ketua BK DPRD Sulbar, Nurwan Karya, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih berada pada tahap administratif, yakni merespons surat laporan dari pelapor.
“Pihak BK DPRD saat ini masih dalam tahap menjawab surat laporan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat Bersatu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses belum menyentuh substansi perkara. Bahkan, hingga kini, BK mengaku belum mengetahui secara pasti identitas anggota DPRD yang dilaporkan.
“Betul ada laporan, namun kami dari pihak BK belum mengetahui siapa yang dilaporkan. Untuk mengetahui siapa anggota dewan yang dilaporkan, kami akan membalas surat pelapor terlebih dahulu,” jelasnya.
Situasi ini menimbulkan ironi. Di satu sisi, dugaan suap telah mencuat ke ruang publik, bahkan disertai informasi awal mengenai inisial “R”. Namun di sisi lain, lembaga yang memiliki kewenangan etik justru masih berkutat pada tahap korespondensi administratif.
Lebih jauh, Nurwan juga mengakui adanya keterlambatan respons internal. Ia berdalih laporan baru diketahui awal pekan ini karena sebagian anggota DPRD tengah berada di luar daerah saat laporan masuk.
“Kami baru mengetahui ada laporan di BK pada hari Senin kemarin. Untuk menyikapi laporan tersebut, kami langsung bergerak cepat menindaklanjutinya,” tambahnya.
Desakan Publik Menguat, Transparansi Dipertaruhkan
Sebelumnya, isu dugaan suap ini mencuat setelah Aliansi Rakyat Bersatu menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sulbar pada 8 April 2026. Dalam aksi tersebut, massa mendesak agar BK DPRD tidak sekadar menjadi “lembaga formalitas”, melainkan benar-benar menjalankan fungsi pengawasan etik secara independen dan transparan.
Dalam laporan yang beredar di kalangan aktivis, disebutkan bahwa seorang oknum anggota DPRD berinisial “R” diduga menerima uang Rp50 juta sebagai imbalan untuk mempercepat operasional dapur Program MBG—program yang sejatinya menyasar kepentingan publik, khususnya pemenuhan gizi masyarakat.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka persoalan yang dihadapi bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Dalam kerangka hukum, praktik suap terhadap penyelenggara negara merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jangan Berhenti di Administrasi
Publik kini menanti keberanian BK DPRD Sulbar untuk melangkah lebih jauh dari sekadar membalas surat. Transparansi identitas terlapor, pemeriksaan terbuka, hingga rekomendasi sanksi tegas menjadi indikator utama apakah lembaga ini benar-benar menjalankan mandatnya.
Jika tidak, maka bukan hanya integritas individu yang dipertanyakan, tetapi juga kredibilitas institusi DPRD secara keseluruhan.
Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah DPRD Sulbar mampu membersihkan dirinya dari dugaan praktik kotor, atau justru terjebak dalam pola lama—menunda, meredam, dan pada akhirnya mengubur kasus dalam senyap.
(MF)