Diduga Tahan SHM Warga, Kepala UPTD Dinsos Sumut Kian Disorot: “Wewenangnya Apa?”

Kantor Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, Jalan Sampul No. 38, Medan. (Dok. Ist)

Independennews.com | Medan – Praktik tidak lazim muncul dalam penanganan kasus kecelakaan yang merusak pagar dan gapura Kantor UPTD Pelayanan Sosial Anak Balita Medan, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Jalan T. Amir Hamzah No. 59 A, Medan.

Kepala UPTD, Lily Maulina Lubis, diduga menahan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah milik pemilik mobil pick up Suzuki Carry BK 8803 GC.

Penahanan SHM itu dilihat, yang tertuang dalam sebuah surat perjanjian nomor 460/338/UPTDPSAB/XI/2025, bermaterai dan ditanda tangani, berkop surat UPTD Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara.

Dokumen tersebut menyebut bahwa SHM dijadikan jaminan untuk perbaikan pagar dan gapura yang rusak dan harus diselesaikan paling lama tanggal 11 Desember 2025.

Jika melewati batas waktu, perjanjian menyebut kasus akan “diproses sesuai hukum dan perundangan-undangan yang berlaku.”

Pemilik Mobil Akui SHM Ditahan Kepala UPTD,

Awak media mencoba menghubungi pemilik mobil melalui nomor seluler 0813-7588-XXXX.

Ia mengakui bahwa SHM miliknya saat ini berada di tangan Kepala UPTD.

“Iya, Ibu Kepala UPTD menahan SHM kami dan saya tidak keberatan, asal semuanya Bu bisa selesai baik-baik,” ujarnya melalui seluler.

Pantauan awak media, pemilik mobil kini sedang mengerjakan perbaikan pagar dan gapura yang rusak akibat kecelakaan tersebut.

Meski pemilik mobil menyatakan tidak keberatan, penahanan SHM tetap memunculkan persoalan hukum besar karena kepala UPTD tidak memiliki kewenangan menahan dokumen kepemilikan tanah masyarakat.

Upaya Konfirmasi ke Kepala UPTD tak direspons

Awak media telah beberapa kali menghubungi Kepala UPTD Lily Maulina Lubis.

Pesan WhatsApp sudah dikirim ke nomor pribadi 0813-7630-XXXX dan terlihat sudah dibaca, tetapi hingga berita ini diterbitkan tidak ada balasan.

Sebelumnya, Lily bahkan meminta agar kejadian kecelakaan tersebut “tidak diberitakan.”

Sikap ini semakin menimbulkan kecurigaan, terutama karena Lily mengaku pernah bertugas di Dinas Kominfo Sumut instansi yang seharusnya menjunjung keterbukaan informasi publik.

Konfirmasi ke Sekretaris Dinsos Tidak Berhasil

Untuk mendapatkan keterangan resmi, awak media mendatangi Kantor Dinas Sosial Provinsi Sumut.

Namun, dalam beberapa kali kunjungan, Sekretaris Dinas tidak berada di tempat, sehingga klarifikasi tidak diperoleh.

Kondisi ini memperkuat indikasi bahwa administrasi penanganan kasus di UPTD tidak berjalan sesuai prosedur.

Penahanan SHM Tidak Diatur dalam Aturan Pemerintah

Penelusuran Independen News menunjukkan tidak ada regulasi pemerintah atau SOP yang memberi kewenangan kepada Kepala UPTD untuk menahan SHM masyarakat.

Dokumen kepemilikan tanah hanya dapat ditahan melalui proses pengadilan, penyitaan resmi aparat penegak hukum, jaminan fidusia notarial, atau perjanjian hukum yang sah.

Dalam kasus ini, tidak ada mekanisme resmi yang ditempuh.

Penahanan SHM dilakukan tanpa dasar hukum dan tanpa administrasi yang dapat diverifikasi.

Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi), Otti Batubara. (Dok. Ist)

Otti Batubara: “Wewenangnya Apa?”

Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) Otti Batubara, mengecam keras praktik tersebut.

“Pejabat publik tidak boleh menahan SHM warga. Itu bukan kewenangan mereka. Sekalipun warga bilang tidak keberatan, tindakan seperti ini tetap salah dan bisa masuk penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Otti mempertanyakan dasar tindakan Kepala UPTD.

“Sebenarnya wewenang dia apa? Jika SHM itu hilang, atau digandakan dan dialihkan kepemilikannya, siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya.

Ia menambahkan, jika memang ada kesepakatan, mekanismenya sangat jelas.

“Kalau memang mau ada kesepakatan, buat perjanjian bermeterai dan ditandatangani kedua belah pihak dan saksi. Bukan seenaknya menahan SHM warga,” tegas Otti.

Jurnalis Sempat Dilarang Meliput

Sebelum kasus penahanan SHM mencuat, jurnalis independennews.com sempat dilarang meliput kecelakaan di lingkungan kantor UPTD.

Selain itu, Lily juga meminta agar kejadian tersebut tidak diberitakan.

Serangkaian tindakan tertutup ini membuat dugaan penyalahgunaan kewenangan semakin kuat. (tbs)

You might also like