Independennews.com | Medan – Bupati Langkat, H. Syah Afandin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan larangan menaikkan harga bahan secara tidak wajar dan menahan stok barang di tengah situasi bencana alam yang terjadi di Kabupaten Langkat.
SE dengan nomor 100.3.4.2-9/Ekon/2025 itu dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Diskominfo Langkat.
Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah meminta seluruh pedagang di wilayah Langkat menjaga stabilitas harga dan tidak mengambil keuntungan berlebihan di saat masyarakat sedang menghadapi kondisi sulit.
Pemerintah ingin memastikan pasokan tetap tersedia dan harga tidak meroket karena tindakan spekulatif.
Melalui keterangan tertulisnya, Bupati Syah Afandin menginstruksikan beberapa poin penting.
Pedagang diminta menjual barang dengan harga wajar sesuai kualitas, tidak melakukan penimbunan barang untuk memicu kenaikan harga, serta tidak melakukan praktik penipuan dalam kegiatan perdagangan.
Ia juga menekankan pentingnya memberikan informasi harga dan kualitas barang secara jelas dan akurat kepada pembeli.
Syah Afandin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menindak siapa pun yang melanggar aturan tersebut.
Penegakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar situasi pasar tetap sehat dan masyarakat tidak dirugikan.
Surat Edaran itu ditetapkan pada Selasa, 2 November 2025 dan ditandatangani secara digital.
Pemerintah berharap langkah ini menjadi pagar yang menjaga keadilan di ruang-ruang dagang lokal, terutama ketika bencana alam menguji ketahanan warga Langkat. (tbs)