Independennews.com | Medan – Polda Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat penindakan terhadap praktik judi online yang semakin marak di wilayah Sumatera Utara.
Langkah tersebut menghasilkan peningkatan signifikan dalam pengungkapan dan penanganan kasus, dengan angka kasus yang naik hingga 300 persen.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dalam kunjungan kerja bersama Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, di Mapolda Sumut pada Jumat (15/11/2024).
Ahmad Sahroni menegaskan bahwa pemberantasan judi online di Sumut kini menjadi prioritas serius, termasuk kolaborasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut.
“Pak Kapolda menyampaikan bahwa fokus saat ini adalah memberantas judi online yang merajalela. Polda Sumut dan jajarannya bekerja keras untuk menghentikan praktik ini,” ujar Sahroni dalam pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan tertutup di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Sahroni juga menyampaikan harapannya agar Mabes Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat segera memblokir transaksi terkait judi online.
Menurutnya, dukungan dari institusi pusat diperlukan untuk menekan aktivitas judi online yang kian mengkhawatirkan. “Transaksinya jelas terlihat, namun pemblokiran masih memerlukan koordinasi lebih lanjut antara Mabes Polri dan PPATK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sahroni menyebut bahwa judi online telah menjadi masalah serius di Indonesia dengan nilai transaksi mencapai Rp. 400 triliun pada tahun 2024.
“Besarnya aliran dana yang hilang sia-sia akibat judi online harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan seluruh masyarakat,” imbuhnya.
Ia juga mendukung langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak personel Polri yang terlibat dalam kegiatan judi online.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Sahroni mengapresiasi komitmen Polda Sumut dalam memberantas judi online dan mendorong agar proses hukum difokuskan pada bandar atau pengelola judi, bukan sekadar pemain kecil.
“Kasus judi online masih ada dan terus bertambah. Langkah lebih serius harus diambil agar masalah ini benar-benar dapat ditekan,” ujar anggota Fraksi Nasdem DPR RI itu.
Sahroni menegaskan bahwa perintah Presiden Prabowo untuk memberantas judi online secara menyeluruh perlu diikuti dengan langkah konkret di lapangan.
“Kami berharap, baik Polda Sumut maupun lembaga peradilan, dapat mengakomodir perintah Presiden untuk mengatasi masalah judi online ini secara efektif,” pungkasnya.
Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ini juga disambut langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, Wakapolda Sumut Brigjen Rony Samtana, Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Toga H Panjaitan, dan para jajaran kapolres. (tbs)