Pemutihan Dan Diskon Pajak Kendaraan Sumut

Contoh STNK dan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara, yang menjadi syarat sah pengendara di jalan raya. (Dok. Ist)

Independennews.com | Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengumumkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor 2025.

“Program ini berlaku mulai hari ini, Rabu, 1 Oktober 2025, dan bisa dimanfaatkan masyarakat di seluruh layanan SAMSAT yang ada di Sumut“, ditulis di akun Instagram resmi Bapenda Sumut.

Program tersebut menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka lebih mudah dengan berbagai keringanan.

Manfaat yang bisa diperoleh masyarakat yakni potongan pokok PKB hingga 5% untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, bebas pajak progresif.

Selanjutnya, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024 dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Program itu diharapkan bisa meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran untuk taat membayar pajak kendaraan.

Masyarakat tidak hanya bisa membayar pajak langsung di kantor SAMSAT, tetapi juga melalui aplikasi SIGNAL yang bisa diunduh di Google Play Store maupun App Store.

Bapenda Sumut juga mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan tersebut karena berlaku hanya pada periode tertentu.

Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat, penerimaan pajak daerah diharapkan lebih optimal dan dapat digunakan untuk mendukung pembangunan di Sumatera Utara. (tbs)

You might also like