HRD PT Tor Ganda Akui Serikat Pekerja Ada, Tapi Tak Diakui Perusahaan

Dermanto Turnip, kuasa hukum buruh PT Torganda berdiskusi dengan klien di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan menjelang agenda persidangan. (Dok. Ist)

Independennews.com | Medan – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4/2026).

Saksi dari manajemen PT Tor Ganda mengakui keberadaan serikat pekerja di lingkungan perusahaan, namun tidak diakui secara resmi.

Pengakuan itu disampaikan HRD Nababan saat Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar memeriksa proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lima karyawan di Perkebunan Tahuan Ganda, Labuhanbatu Utara.

Awalnya, saksi menyebut pekerja tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI). Namun, ia kemudian mengakui bahwa serikat tersebut tidak terdaftar di perusahaan.

“Ada, Yang Mulia, cuma tidak terdaftar di PT,” ujarnya di persidangan.

Majelis Hakim langsung menanggapi tegas, hakim mempertanyakan bagaimana perusahaan menyikapi keberadaan organisasi pekerja tersebut, termasuk legalitas dan pengakuannya.

Selain itu, saksi lain, Mespol Sitorus selaku Asisten Kepala, juga tidak dapat memastikan keberadaan serikat pekerja di tingkat kebun.

Ia menyebut serikat pekerja hanya ada di pabrik, bukan di perkebunan.

Hakim kemudian menilai kondisi tersebut berimplikasi pada tidak dilibatkannya serikat pekerja dalam berbagai kebijakan, termasuk proses PHK.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja, dan keberadaannya wajib dihormati.

Perkara ini diajukan lima pekerja, yakni Ranto Selamat, Asaiman Laia, Yatiria Lase, Idaria Hura, dan Edi Hura, yang menggugat keabsahan PHK sejak awal 2023.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/5/2026) dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan. (**)

You might also like