Menyoal Integritas dan Profesionalitas Direktorat Jenderal Pajak Sebagai Otoritas Pajak

Foto: Ilustrasi

Oleh : Hadhanah Putri Fatmah, Kanaya Naland, dan Raihana Taqi Fadhila

Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia, Kota Depok, 16424, Indonesia.

Pajak merupakan komponen terbesar penerimaan negara di Indonesia. Mengacu pada data Kementerian Keuangan sejak 5 tahun terakhir, rata – rata per tahun pajak menyumbang 70% sampai 85% dalam penerimaan negara. Sektor perpajakan memang mendominasi dalam penerimaan negara secara keseluruhan, dan terdapat pula tren yang menunjukan adanya pertumbuhan penerimaan pajak setiap tahunnya.

Namun, nyatanya sejak satu dekade terakhir
realisasi penerimaan pajak di Indonesia belum pernah mencapai target. Hal ini menunjukan
diperlukannya pengoptimalan penerimaan pajak mengingat besarnya ketergantungan penerimaan negara pada sektor perpajakan. Salah satu aspek yang akan mempengaruhi optimalisasi penerimaan negara adalah penguatan lembaga perpajakan di Indonesia. Namun, adanya faktor-faktor seperti tindakan korupsi yang terjadi di dalam internal Direktorat Jenderal Pajak dapat menghambat kegiatan pemungutan pajak yang mempengaruhi tingkat penerimaan negara.
Peran sentral DJP dalam sektor perpajakan membuat penerapan integritas dan profesionalitas menjadi suatu isu yang perlu diperhatikan.

Seberapa Penting Integritas dan Profesionalitas dalam Internal DJP Selaku Otoritas Pajak?

Tax ratio yang masih rendah di Indonesia berhubungan dengan integritas otoritas pajak.
Posisi tax ratio Indonesia merupakan yang terendah, salah satunya disebabkan oleh basis pemajakan yang masih rendah. Tingkat integritas yang rendah dalam internal DJP menyebabkan memudarnya basis pajak dan berakibat pada penurunan tax ratio. Dalam meningkatkan tax ratio perlu ada perbaikan cara kerja serta unsur terpentingnya adalah tingkat integritas yang tinggi dari pegawai DJP. Integritas yang tinggi mengoptimalkan pelayanan yang diberikan DJP kepada wajib pajak karena didasarkan pada ketulusan dan kejujuran.

Nilai profesionalitas yang dipegang DJP merupakan kunci dalam pendapatan negara.
Profesionalitas yang digambarkan dengan tanggung jawab dan komitmen, sejalan dengan tujuan kode etik DJP untuk menciptakan kondisi kerja dan perilaku yang profesional. Apabila tingkat profesionalitas yang dimiliki oleh DJP sudah baik, maka akan menimbulkan citra yang baik pula bagi DJP.

Integritas dan profesionalitas sebagai nilai yang diadopsi DJP, menjadikan pelayanan kepada wajib pajak lebih adil dan efisien. Dampaknya muncul kepercayaan dan dukungan masyarakat kepada otoritas pajak yang merupakan unsur penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan akan mempengaruhi peningkatan tax ratio di Indonesia.

Apa Saja Upaya DJP Untuk Membangun Integritas dan Profesionalitas?

Banyak tindakan yang terus dilakukan DJP untuk mengupayakan internalisasi dan
penguatan integritas dan profesionalitas di lingkup internalnya. Baik secara preventif maupun represif. DJP bahkan mengupayakan pembangunan integritas dan profesionalitas para pegawainya sejak proses seleksi. Penanaman nilai-nilai Kementerian Keuangan dan kode etik DJP pun diperkuat. Bahkan diadakan Deklarasi Penguatan Nilai-Nilai Direktorat Jenderal Pajak dan dilanjutkan peluncuran program “DJP Maju, PasTI!”.

Program ini ditujukan bagi seluruh unit kerja DJP dengan mengandung semangat profesionalitas, integritas, teamwork, dan inovasi. Ditambah sosialisasi rutin mengenai integritas dan profesionalitas yang dapat dilihat dari hal-hal kecil seperti maraknya poster dan lain sebagainya yang terpasang di lingkungan DJP bertujuan menekankan integritas dan profesionalitas. Masyarakat juga turut dilibatkan untuk aktif mengawasi kinerja pegawai DJP dengan cara segera lapor melalui layanan pengaduan yang disediakan seandainya melihat aktivitas SDM pajak yang menyalahi aturan.

Ada juga inovasi penerapan Whistle Blowing System (WBS) untuk memotivasi para pegawai DJP lebih proaktif menyuarakan tindakan pelanggaran yang ditemui dari sesama rekan kerja. Selain itu, DJP juga bekerja sama dengan KPK untuk melakukan pengawasan para pegawainya.

Keterbukaan DJP mengawasi para pegawainya menjadi salah satu upaya DJP membangun integritas dan profesionalitasnya. DJP berkomitmen untuk tidak melindungi pegawainya jika memang terbukti telah mencederai integritas dan profesionalitas DJP. Merekayang terbukti bersalah akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga diharapkan ada efek jera dan motivasi bagi pegawai DJP lainnya untuk menjaga integritas dan profesionalitasnya dalam menjalankan tugas.

Lalu Bagaimana Tingkat Integritas dan Profesionalitas DJP?

Berdasarkan data Laporan Kinerja DJP tahun 2018, indeks persepsi integritas DJP hanya
mencapai 80,29%. Angka tersebut menunjukan adanya kenaikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 80,07%. Akan tetapi realisasi tersebut masih tidak sesuai dengan target DJP yakni sebesar 85%. Sebenarnya telah terjadi peningkatan kualitas integrasi dalam lingkungan DJP pada Agustus 2020 yang dilihat dari penerimaan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) oleh 63 unit kerja DJP. 63 unit kerja tersebut dianggap telah berhasil membangun zona integritas di lingkungan kerjanya.

Sayangnya pada tahun yang sama ditemui kasus suap pajak yang melibatkan dua orang pegawai DJP yang mengindikasikan bahwa sampai saat ini pembangunan integritas dan profesionalitas DJP belum berhasil. Peranan penting DJP sebagai otoritas pajak, berkaitan erat dengan komponen utama penerimaan negara yaitu pajak, nyatanya tidak serta merta membuat para pegawainya sadar bahwa integritas dan profesionalitas menjadi kunci keberhasilan kinerja mereka.

Jika dilihat dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajaknya, di Australia terdapat transparansi pelaksanaan kerja terutama terkait imbalan yang menimbulkan kepercayaan masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajaknya. ATO, badan otoritas pajak Australia juga sangat profesional dalam menerapkan External Collection Agency (ECA). Mereka melakukan uji coba ECA selama kurang lebih lima tahun, kemudian mengevaluasi secara ketat
serta mempersiapkan standar utang pajak yang jelas untuk ditangani ECA. Dan yang paling utama, ATO menjamin kerahasiaan informasi wajib pajaknya. Dengan demikian, profesionalitas yang dimiliki ATO menimbulkan kepuasan dan kepercayaan bagi wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.

Dampak dari Keterlibatan Oknum DJP dalam Kasus Korupsi Terhadap Kinerja DJP


Kasus korupsi di lingkungan DJP telah mencoreng wajah dan citra DJP sendiri sebagai otoritas pajak di Indonesia. Uang yang seharusnya masuk ke kas negara dan bertujuan untukmenyejahterakan rakyat justru disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap DJP menurun.

Apabila terus dibiarkan, masyarakat akan
merasa enggan untuk memenuhi kewajibannya karena khawatir akan disalahgunakan oleh oknum DJP.

Banyaknya kasus korupsi di sektor perpajakan menandakan kurangnya nilai integritas
dan profesionalitas di dalam diri pegawai DJP. Hal ini sangat disayangkan mengingat pentingnya nilai integritas dan profesionalitas bagi internal DJP.

Angka integritas dan profesionalitas yang
tinggi akan menjadikan pelayanan bagi Wajib Pajak lebih adil dan efisien. Akibatnya, muncul
kepercayaan dan dukungan dari masyarakat kepada DJP. Hal ini penting untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan tax ratio di Indonesia. Namun, adanya kasus suap di sektor perpajakan menandakan tingkat integritas dan profesionalitas internal DJP belum tertanam dengan baik. Maka dari itu, diperlukan adanya peningkatan kualitas integritas dan profesionalitas di internal DJP.(**)

You might also like