Habib Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

0
457

JAKARTA, Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam Habib Rizieq Shihab langsung dijeboloskan ke Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.

“Kita lakukan penahanan oleh penyidik dimulai tanggal 12 Desember selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Desember 2020,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) pagi

Alasan penyidik menahan Habib Rizieq, kata Argo, karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, ada dua alasan yaitu objektif dan subjektif.

” Untuk objektif ancaman di atas 5 tahun, subjektif kenapa dilakukan penahanan yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan yang ketiga adalah tidak mengulangi pengulangannnya,” kata Argo.

Dikatakan Argo penahanan juga dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

“Intinya dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan. Dan HR ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di narkoba,” ucap Argo

Terlihat pukul 00.28 WIB, Habib Rizieq keluar dari gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya dikawal dengan tangan terborgol dan mengenakan baju tahanan orange menuju mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here