Independennews.com | Medan – Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Phantom KTV, Jalan H Adam Malik, Medan, terus berkembang.
Polisi menangkap seorang pria yang diduga memasok pil ekstasi ke lokasi hiburan malam tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek Phantom KTV pada Sabtu (23/5/2026) dini hari.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menangkap MF (22) di rumah kosnya di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat.
Petugas menyita 10 butir pil ekstasi yang disebut memiliki bentuk dan warna serupa dengan barang bukti sebelumnya.
Polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga terkait transaksi narkotika.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penangkapan dilakukan melalui pengembangan cepat setelah penggerebekan.
“Saat masyarakat Kota Medan sedang menghadapi situasi blackout gangguan listrik, personel kami tetap bekerja melakukan pengembangan,” kata Rafli.
Ia menyebut tim kemudian menangkap pria yang diduga memasok pil ekstasi ke tempat hiburan malam tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga transaksi dilakukan secara tertutup dengan memanfaatkan media sosial untuk menghindari pantauan aparat.
Menurut polisi, dua tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sekitar dua bulan terakhir.
Permintaan disebut meningkat pada akhir pekan.
“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang berada pada level di atasnya,” ujar Rafli.
Di sisi lain, Polrestabes Medan juga mengusulkan penutupan dan pencabutan izin operasional Phantom KTV kepada Wali Kota Medan.
Polisi menyebut lokasi tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul laporan masyarakat di media sosial dan pemberitaan daring.
Dari rangkaian pengungkapan, polisi mengamankan dua tersangka dengan total barang bukti 18 butir pil ekstasi.
Polisi juga menemukan sejumlah orang dengan hasil tes urine positif narkotika.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan penegakan hukum akan dilakukan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Apabila ditemukan pelanggaran, maka proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ferry.
Kasus ini masih dalam pengembangan Polisi juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. (**)