Pemkot Medan Beri Jaminan Kesehatan untuk Korban Begal yang Dirawat di RS USU

Suami korban begal Risman Simangunsong memberikan keterangan kepada wartawan saat berada di rumah sakit terkait kondisi korban yang sedang menjalani perawatan. (Dok. Pemkot Medan)

Independennews.com | Medan – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memberikan bantuan jaminan kesehatan kepada seorang korban pembegalan yang dirawat di RS Universitas Sumatera Utara (USU).

Melalui Implementasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 bantuan itu diberikan setelah korban tindak kriminal jalanan menjalani perawatan medis.

Pemkot Medan menyatakan kebijakan tersebut menjadi bagian perlindungan bagi warga terdampak kejahatan jalanan.

Suami korban, Risman Simangunsong, mengatakan proses administrasi bantuan berjalan tanpa hambatan sejak keluarga mengurus kebutuhan perawatan.

“Sampai sekarang enggak ada kendala, lancar semuanya. Enggak ada yang dipersulit,” kata Risman saat ditemui di rumah sakit, Senin (25/5/2026).

Menurut Risman, pihak Pemkot Medan datang setelah mengetahui peristiwa yang dialami istrinya.

Petugas kemudian membantu proses administrasi bantuan.

Di tengah masa perawatan, kondisi korban disebut mulai menunjukkan perkembangan.

“Bisa dibilang, berangsur membaik,” ujar Risman.

Keluarga korban juga menyampaikan apresiasi atas bantuan yang diberikan pemerintah daerah selama proses penanganan korban.

“Kami dari pihak keluarga korban sangat berterima kasih kepada Pemko Medan, khususnya dengan Pak Wali Kota Medan,” ucapnya.

Pemkot Medan menjalankan bantuan tersebut melalui Perwal Nomor 26 Tahun 2026.

Kasus ini juga kembali menyoroti persoalan keamanan jalanan dan dampaknya terhadap masyarakat, terutama korban yang membutuhkan akses layanan kesehatan pascakejahatan. (**)

You might also like