Bangunan Hotel Senior di Bakkara Diduga Langgar Tata Ruang, Pemerhati Lingkungan Desak APH Turun Tangan

IndependenNews.com – Humbahas | Dugaan pelanggaran tata ruang dan perlindungan lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Kali ini, sorotan tertuju pada Hotel Senior yang berada di Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja, yang diduga melanggar ketentuan garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan danau.

Pemerhati Lingkungan Humbahas, Mahmud Padang, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Humbahas, untuk segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap bangunan tersebut. Menurutnya, keberadaan bangunan yang dinilai terlalu dekat dengan bibir danau berpotensi merusak ekosistem dan mengganggu kelestarian lingkungan kawasan wisata Danau Toba.

“Kami sudah menyampaikan laporan pengaduan resmi pada 9 Januari 2026 ke Bagian Reskrim Polres Humbahas terkait dugaan pelanggaran garis sempadan danau oleh Hotel Senior. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai hasil penanganannya,” ujar Mahmud baru-baru ini kepada wartawan.

Mahmud menilai posisi bangunan hotel terlalu menjorok ke arah danau dan tidak sesuai dengan aturan yang mengatur batas aman pembangunan di kawasan perairan. 

Ia menyebut dugaan pelanggaran tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Aturan itu dibuat untuk melindungi danau dari kerusakan, mencegah potensi bencana, serta menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang. Tidak boleh ada pihak yang mengabaikannya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika dugaan pelanggaran tersebut dibiarkan, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi pembangunan di kawasan Danau Toba. 

Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas agar tidak muncul bangunan lain yang melakukan pelanggaran serupa.

Sementara itu, pihak Polres Humbahas membenarkan telah menerima laporan pengaduan tersebut dan saat ini masih melakukan penyelidikan.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Humbahas mengatakan pihaknya masih mengumpulkan fakta dan data terkait dugaan pelanggaran garis sempadan danau yang dilaporkan masyarakat.

“Benar, laporan pengaduan itu sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami juga telah menyurati pihak terlapor untuk memberikan keterangan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya.

Namun hingga kini, kata dia, pihak manajemen maupun pemilik Hotel Senior belum memberikan tanggapan resmi atas surat yang telah dilayangkan penyidik.

“Kami akan kembali mengirimkan surat dengan penekanan lebih tegas agar pihak terkait segera memenuhi panggilan dan memberikan data yang diperlukan. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” katanya.

Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara tersebut secara objektif dan transparan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka langkah hukum dan penertiban akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mahmud Padang berharap Kapolres Humbahas turut mengawasi langsung proses penanganan kasus tersebut agar berjalan cepat dan terbuka kepada publik.

“Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Lingkungan adalah milik bersama dan wajib dijaga oleh semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha,” pungkasnya pada Senin (25/5/2026) siang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Hotel Senior belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. (Rachmat Tinton)

You might also like