Kajati Sumut Setujui Restorative Justice untuk Perkara Pengancaman di Kabupaten Toba

Proses penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice dalam upaya penyelesaian secara damai dan kekeluargaan. (Dok. Penkum Kejatisu)

Independennews.com | Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin SH MH, memutuskan penerapan restorative justice dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pengancaman yang ditangani Kejaksaan Negeri Toba.

Keputusan itu diambil setelah ekspose perkara di ruang rapat lantai II Kejati Sumut pada Senin, 18 Mei 2026.

Ekspose dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Eko Adhyaksono SH MH, Asisten Pidana Umum Suhendri SH MH, serta jajaran bidang pidana umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Toba Muslih SH MH bersama Kepala Seksi Pidana Umum dan tim Jaksa Fasilitator memaparkan kronologi perkara dalam pembahasan tersebut.

Perkara itu bermula pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 17.50 WIB di Sipitu-pitu, Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba.

Dalam perkara tersebut, Ngolu Arman Marpaung diduga melakukan pengancaman menggunakan sebilah parang terhadap Lisbet Omelda Sianipar.

Peristiwa itu diduga dipicu ucapan korban kepada istri tersangka yang dinilai tidak pantas.

Atas peristiwa itu, tersangka dilaporkan kepada pihak berwenang.

Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejaksaan menerapkan pendekatan restorative justice setelah mempertimbangkan sejumlah faktor.

Tersangka dan korban telah menyatakan perdamaian tanpa syarat di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba.

Selain itu, kedua pihak memiliki hubungan kekerabatan.Dalam penjelasan perkara, tersangka disebut merupakan paman dari korban.

Tersangka juga mengakui kesalahan, menyatakan penyesalan, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat juga meminta penyelesaian perkara dilakukan melalui pendekatan damai dan kekeluargaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin menyampaikan penerapan restorative justice dalam perkara pidana merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan hukum.

Menurutnya, negara hadir melalui kejaksaan untuk memberikan rasa keadilan hukum melalui mekanisme restorative justice.

Pendekatan itu mengedepankan sisi kemanusiaan dalam penyelesaian perkara pidana yang memenuhi syarat.

Penerapan restorative justice menjadi salah satu mekanisme hukum yang digunakan dalam penyelesaian perkara tertentu melalui proses perdamaian dan pemulihan hubungan para pihak. (**)

You might also like