IndependenNews.com – Humbahas | Setali tiga uang dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Camat Baktiraja Sanggam Lumban Gaol menyampaikan persetujuannya terkait adanya rencana pengembalian uang kutipan yang dilakukan pihak tutor dan pengelola PAUD/TK. Yang mana diketahui pihak PAUD/TK melakukan pemungutan uang terhadap orang tua siswa dengan dalih untuk menggelar acara wisuda.
“(Sudah) seharusnya penyelenggara PAUD itu mengikuti surat edaran Dinas Pendidikan tertanggal 22 Mei 2024 dan dalam melaksanakan tugas selalu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan”, ujar Sanggam, Rabu (5/6/2024).
Di surat edaran itu, kata dia, bahwa pelepasan wisuda terhadap anak PAUD/TK tidak wajib dilakukan. Dan terlebih sudah digemborkan telah mendapatkan keluhan ataupun kontra dari sejumlah orang tua siswa.
Ketika disinggung mengenai adanya perintah dari Dinas Pendidikan Humbahas yang menyarankan agar uang kutipan dikembalikan, Sanggam mengaku setuju dengan hal itu.
“Karena Dinas Pendidikan sudah memberikan pernyataan terkait itu (pengembalian uang kutipan), itulah yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara PAUD”, tegasnya.
Diberitahukan sebelumnya, salah satu PAUD di Kecamatan Baktiraja yakni PAUD Cahaya Lopian terindikasi melakukan praktek pungli. Salah seorang warga yang merupakan orang tua salah satu siswa, menyampaikan keberatannya kepada awak media dengan identitas disamarkan.
Orang tua siswa itu mengaku tak sanggup menolak pengajuan yang dilakukan pihak PAUD karena takut berdampak terhadap anaknya kelak. Ia juga mencegah perseteruan antar orang tua siswa karena sebagian cenderung menyepakati uang kutipan itu.
“Sangat membebani sekali. Apalagi hasil pertanian saya berkurang sekarang ini. Yang setuju adalah yang orang tuanya PNS dan ada kebetulan petani yang baru panen bawang. Mungkin mereka ada uang”, keluhnya.
Sementara sebelumnya , Kabid PAUD Dinas Pendidikan Humbahas, Rosita Gultom saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/6/2024) mengatakan ketidaksetujuan Dinas Pendidikan terhadap praktek pungli yang belakangan marak terdengar di PAUD/TK Humbahas.
“Kami tidak setuju jika membebankan kepada orang tua, sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 421.9/ 1184/Pendidikan/V/2024 tentang Kegiatan Tidak Wajib Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, tertanggal 22 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Humbang Hasundutan Drs. Jonny Gultom”, kata Rosita.
“Kalaupun sempat dikutip harus dikembalikan, jangan membebankan kepada orang tua sesuai surat edaran yang di keluarkan Dinas Pendidikan, dan kalaupun mau dilakukan pelepasan terhadap PAUD/TK silahkan dilaksanakan di sekolah masing-masing jangan dibebani orangtua”, tegas Rosita Gultom.
(Tinton)