Independennews.com | Blitar – Aktivitas penambangan pasir yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi di Dusun Menur, Desa Karangreja, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, mulai memicu keresahan masyarakat.
Warga menilai aktivitas tambang yang menggunakan alat berat tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga diduga memicu penyalahgunaan solar subsidi serta memperparah kerusakan infrastruktur jalan desa.
Padahal sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan tindakan tegas terhadap praktik penambangan liar di berbagai daerah. Namun aktivitas tambang yang diduga ilegal di wilayah ini justru masih berlangsung.
Operasi “Kucing-Kucingan” di Malam Hari
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, aktivitas penambangan tersebut diduga sengaja dilakukan pada malam hari untuk menghindari pantauan aparat maupun masyarakat luas.
Keberadaan alat berat di lokasi tambang pun menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas operasionalnya.
“Biasanya mereka mulai bekerja malam hari. Suara alat berat terdengar jelas dan sangat mengganggu ketenangan warga,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan demi alasan keamanan.
Ancaman Pidana Tambang Ilegal
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana berat.
Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Tidak hanya pelaku di lapangan, pihak yang menampung, membeli, atau mengangkut hasil tambang ilegal juga dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana yang tidak kalah berat.
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi
Selain persoalan perizinan, warga juga menyoroti penggunaan bahan bakar minyak jenis solar untuk operasional alat berat di lokasi tambang.
Berdasarkan estimasi teknis, satu unit alat berat dapat mengonsumsi sekitar 200 liter solar per hari. Jika terdapat tiga unit alat berat yang beroperasi, kebutuhan solar bisa mencapai sekitar 600 liter per hari atau sekitar 18.000 liter per bulan.
Di tengah terbatasnya kuota solar subsidi di sejumlah SPBU wilayah Blitar, warga mencurigai adanya penggunaan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil seperti petani, nelayan, dan sektor transportasi.
“Kalau benar mereka menggunakan solar subsidi, itu sama saja merampas hak masyarakat kecil. BBM langka, lingkungan juga rusak,” ujar warga lainnya.
Potensi Pelanggaran UU Migas
Jika dugaan penggunaan solar subsidi tersebut terbukti, para pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 55 UU Migas, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai penggunaan solar subsidi untuk alat berat pertambangan merupakan pelanggaran serius, karena alat berat seharusnya menggunakan solar industri non-subsidi.
Infrastruktur Jalan Rusak
Dampak aktivitas tambang juga mulai dirasakan masyarakat dalam bentuk kerusakan jalan desa. Truk-truk bermuatan pasir yang keluar-masuk lokasi tambang diduga menjadi penyebab utama kerusakan jalan yang kini semakin parah.
Akibatnya, masyarakat pengguna jalan harus menanggung risiko kerusakan kendaraan serta meningkatnya potensi kecelakaan.
Selain merusak infrastruktur, aktivitas tambang yang diduga ilegal ini juga dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak membayar pajak maupun retribusi resmi kepada pemerintah daerah.
Warga Minta Aparat Bertindak
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menindak aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.
Warga berharap Polri, TNI, serta instansi terkait dapat melakukan inspeksi langsung ke lokasi guna memastikan legalitas operasional tambang dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.
“Kalau memang tidak berizin, kami berharap aparat segera menertibkan. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan terus menerus,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang maupun instansi terkait masih dalam upaya konfirmasi oleh redaksi.
(Nanik)