Independennews.com | MAMUJU – Program ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan jaminan hukum dan perlindungan atas tanah bagi masyarakat. Pelaksanaan PTSL di Desa Losso telah berjalan dengan lancar dan tertib. Antusiasme warga dalam mengikuti program ini sangat tinggi, terbukti dengan tingginya jumlah pendaftaran dan kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Sebanyak 289 sertifikat bidang tanah program PTSL di Desa Losso Kecamatan Sampaga diserahkan secara simbolis oleh Asri Alam selaku Pj. Kepala Desa Losso bersama Ade Irawadi, S.P., M.Si. Ketua Ajudikasi Kabupaten Mamuju / Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Mamuju.
Pj. Kepala Desa Losso juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional yang sudah membantu warga Desa Losso dalam pembuatan sertifikat tanah.
“Kita terus menyosialisasikan masyarakat betapa pentingnya untuk memiliki sertifikat tanah ini, agar ada kepastian hukum. Kita selalu menghimbau masyarakat Desa Losso untuk segera membuat sertifikat melalui program PTSL. Terima kasih atas dukungan BPN kepada masyarakat agar bisa memiliki sertifikat tanah,” tutupnya.
Sementara itu, Ade Irawadi, S.P., M.Si. Ketua Ajudikasi Kabupaten Mamuju / Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Mamuju, mengapresiasi kerja keras panitia PTSL Desa Losso dan partisipasi aktif masyarakat.
Ia juga berharap agar sertifikat yang telah diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program PTSL di Desa Losso ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan Desa.
Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, masyarakat dapat lebih mudah mengakses permodalan dan mengembangkan potensi ekonomi Desa.
Selain itu, sertifikat tanah juga dapat menjadi jaminan dalam berbagai transaksi keuangan, sehingga dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. BPN berkomitmen untuk terus mendukung program PTSL di tahun-tahun mendatang.
Diharapkan program ini dapat menjangkau seluruh warga desa yang belum memiliki sertifikat tanah, sehingga terciptanya penyelenggaraan administrasi pertanahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.