Independennews.com | Mamuju — Polemik keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2025 bagi ratusan guru di Kabupaten Mamuju terus menuai sorotan. Hingga saat ini, sekitar 700 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilaporkan belum menerima hak mereka, meskipun anggaran pembayaran disebut telah tersedia.
Desakan keras datang dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju yang meminta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Mamuju segera menuntaskan persoalan tersebut tanpa berlarut-larut.
Ketua PMII Cabang Mamuju, Muhlis, menilai keterlambatan pembayaran tersebut sebagai bentuk kelalaian serius dalam tata kelola administrasi pemerintahan. Ia menegaskan bahwa jika keterlambatan tersebut terbukti disebabkan oleh maladministrasi, maka harus ada tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“Ini menyangkut hak 700 guru yang telah mengabdikan diri untuk mencerdaskan generasi bangsa. Tidak boleh ada pembiaran. Jika terbukti terjadi maladministrasi, maka pihak yang bertanggung jawab harus dievaluasi bahkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Muhlis, Rabu (4/3/2026).
Ombudsman Benarkan Ada Aduan
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait persoalan keterlambatan pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut.
Menurut Fajar, secara anggaran dana untuk pembayaran tunjangan tersebut sebenarnya telah tersedia di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamuju. Namun, proses pencairan mengalami hambatan akibat persoalan koordinasi administratif antara instansi terkait.
“Dari sisi anggaran sebenarnya tersedia. Kendala yang terjadi lebih pada aspek administrasi dan koordinasi antar instansi, khususnya antara Disdikpora dan BPKAD,” jelas Fajar.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas manajemen birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju. Di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi menjelang hari raya dan tahun ajaran baru, keterlambatan pembayaran tunjangan justru menambah beban bagi para guru.
PMII Desak Evaluasi Menyeluruh
PMII Cabang Mamuju juga mendesak Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi praktik maladministrasi yang merugikan para guru.
Selain itu, mereka meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap bidang yang menangani jenjang pendidikan SD dan SMP di Disdikpora Kabupaten Mamuju, agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus komitmen daerah dalam membangun sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045,” tambah Muhlis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdikpora Kabupaten Mamuju belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab pasti keterlambatan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi 700 guru PPPK tersebut.
Pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.