Rakyat Mulai Bertanya: Pemerintahan Tulungagung Masih Jalan atau Sudah Lumpuh Diam-Diam?”

Oleh: Eko Puguh Prasetijo

Pasca peristiwa OTT yang mengguncang pucuk kekuasaan di Tulungagung, masyarakat kini mulai merasakan sesuatu yang tidak bisa lagi ditutupi hanya dengan konferensi pers, baliho, atau pidato normatif pejabat. Pemerintahan memang masih terlihat hidup dari luar. Kantor masih buka. Absensi ASN masih berjalan. Mobil dinas masih lalu-lalang. Tetapi di lapangan, rakyat mulai merasakan satu kenyataan pahit: banyak hal terasa melambat, membingungkan, dan seperti kehilangan arah.

Yang paling berbahaya dari sebuah OTT bukan hanya jatuhnya seorang pejabat. Yang paling berbahaya adalah matinya keberanian birokrasi untuk bekerja. ASN menjadi takut mengambil keputusan. Pejabat saling menunggu tanda tangan. Program saling lempar tanggung jawab. Akibatnya, rakyat yang akhirnya menjadi korban.

Inilah yang mulai dipertanyakan masyarakat hari ini. Mengapa setelah OTT, pembangunan terasa tersendat? Mengapa pelayanan publik terasa lamban? Mengapa banyak keputusan strategis seperti berhenti di meja birokrasi? Dan mengapa pemerintah terlihat lebih sibuk menyelamatkan citra dibanding menenangkan keresahan rakyat?

Dalam negara hukum, kekuasaan bukan sekadar jabatan. Kekuasaan adalah amanah konstitusi untuk melayani rakyat. Karena itu, ketika pemerintahan mulai kehilangan efektivitas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama pejabat, tetapi legitimasi moral negara di mata masyarakat.

Secara hukum administrasi pemerintahan, keadaan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap penyelenggara pemerintahan tetap bekerja berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB): kepastian hukum, kemanfaatan, keterbukaan, profesionalitas, dan pelayanan yang tidak merugikan rakyat. Negara tidak boleh ikut panik hanya karena elit politiknya bermasalah.

Rakyat membayar pajak bukan untuk membiayai birokrasi yang ketakutan. Rakyat membayar pajak agar jalan diperbaiki, pelayanan dipercepat, pembangunan dijalankan, dan ekonomi daerah bergerak. Karena itu, ketika pembangunan mulai tersendat, publik berhak bertanya: APBD ini benar-benar bekerja untuk rakyat atau hanya sibuk tersandera ketakutan politik?

Secara filosofis, pemerintahan ada bukan untuk melindungi kursi kekuasaan, tetapi untuk melindungi kepentingan rakyat. Dalam teori pelayanan publik modern, legitimasi pemerintah tidak diukur dari seberapa sering pejabat bicara di media, melainkan seberapa nyata pelayanan dirasakan masyarakat. Jika rakyat mulai merasa pembangunan mandek, ekonomi lesu, pelayanan lambat, dan birokrasi kehilangan nyali, maka sesungguhnya alarm krisis pemerintahan sudah mulai berbunyi.

Yang membuat rakyat marah sebenarnya bukan sekadar OTT. Rakyat marah kalau setelah OTT ternyata pemerintahan ikut limbung. Rakyat marah kalau proyek tersendat tetapi pejabat tetap bicara seolah semuanya baik-baik saja. Rakyat marah kalau yang dikorbankan akhirnya tetap masyarakat kecil: pedagang, buruh, petani, pelaku UMKM, dan warga desa yang hanya ingin hidupnya lebih baik.

Pemerintah daerah harus sadar, di era sekarang rakyat tidak lagi mudah ditenangkan dengan slogan. Publik melihat. Publik menghitung. Publik membandingkan. Ketika pembangunan tidak bergerak, rakyat bisa menilai sendiri siapa yang bekerja dan siapa yang hanya sibuk menjaga posisi aman.

Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya mengatakan “situasi terkendali.” Pemerintah wajib membuktikan kepada publik bahwa:

pembangunan tetap berjalan,

pelayanan publik tidak lumpuh,

penyerapan anggaran tidak macet,

birokrasi tetap berani bekerja,

dan hukum tidak dijadikan alasan untuk membiarkan daerah berjalan tanpa arah.

Jika tidak, maka krisis yang awalnya hanya perkara hukum bisa berubah menjadi krisis kepercayaan publik. Dan ketika rakyat mulai kehilangan kepercayaan, itu jauh lebih berbahaya daripada sekadar kegaduhan politik sesaat.

Tajuk ini merupakan opini redaksional yang disusun dalam kerangka pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, hak jawab, hak koreksi, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

You might also like