Dorong Musrenbang Bottom-Up, Wali Kota Kupang Jamin Pagu Rp500 Juta per Kelurahan

Independennews.com | Kupang — Wali Kota Kupang, Christian Widodo, menegaskan komitmennya membenahi pola perencanaan pembangunan agar lebih berpihak pada kebutuhan riil masyarakat. Melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Pra Musrenbang Tematik Stunting Tingkat Kecamatan Kota Raja, Selasa (24/02/2026), ia memastikan arah pembangunan ke depan disusun dengan pendekatan bottom-up, bukan lagi top-down.

“Kalau masyarakat butuh apel, jangan kita kasih jeruk. Kalau mereka butuh perbaikan meja, kursi, atau lapangan, itu yang harus kita jawab. Kebijakan harus lahir dari bawah,” tegasnya di hadapan peserta Musrenbang.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pemerintah daerah, mulai dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Plt. Kepala Bappeda, para camat dan lurah se-Kecamatan Kota Raja, hingga ketua LPM, RW, RT, serta tokoh agama, masyarakat, dan pemuda.

Pagu Indikatif Rp500 Juta per Kelurahan

Dalam kesempatan itu, Wali Kota memperkenalkan terobosan baru yang akan diterapkan pada perencanaan Tahun Anggaran 2027. Setiap kelurahan di Kota Kupang akan mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp500 juta dalam bentuk program yang melekat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Skema ini bukan berupa dana tunai yang ditransfer ke kelurahan, melainkan alokasi program yang dipilih berdasarkan hasil Musrenbang. Artinya, warga bersama pemerintah kelurahan berhak menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan wilayahnya.

Prioritas tersebut bisa mencakup pembangunan jalan lingkungan, drainase, sumur bor, perbaikan fasilitas puskesmas, hingga sarana pendidikan.

“Programnya tetap berada di OPD, tetapi kelurahan punya hak menentukan prioritasnya. Jadi pasti dapat selama tidak melebihi pagu Rp500 juta dan sesuai arah pembangunan,” jelasnya.

Sebagai contoh, jika satu kelurahan mengusulkan pembangunan jalan melalui Dinas PUPR senilai Rp200 juta, maka sisa Rp300 juta masih dapat dialokasikan untuk sektor lain seperti kesehatan atau pendidikan melalui OPD terkait.

Wali Kota menegaskan, seluruh OPD wajib mengakomodasi hasil Musrenbang sesuai pagu yang ditetapkan. Dengan mekanisme ini, tidak ada lagi program yang dialihkan tanpa kesepakatan masyarakat.

“Semua kelurahan mendapat porsi yang sama. Ini adil dan lebih tepat sasaran. OPD tidak bisa lagi menyusun program tanpa merujuk hasil Musrenbang,” ujarnya.

Ia memastikan kebijakan ini tidak menambah beban APBD karena program tetap berada dalam struktur anggaran OPD yang telah direncanakan. Perubahan yang dilakukan lebih pada pola kerja dan pendekatan perencanaan agar lebih responsif terhadap aspirasi warga.

Infrastruktur dan Stunting Jadi Prioritas

Forum tersebut juga dirangkaikan dengan Pra Musrenbang Tematik Stunting pertama di Nusa Tenggara Timur. Dalam skema pagu Rp500 juta per kelurahan, alokasi diarahkan dengan komposisi 80 persen untuk infrastruktur, 10 persen untuk sosial budaya, dan 10 persen untuk ekonomi.

Secara khusus, setiap kelurahan diwajibkan mengalokasikan minimal Rp10 juta untuk program ketahanan pangan sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting.

“Karena temanya stunting, maka ada minimal Rp10 juta per kelurahan untuk ketahanan pangan. Ini komitmen bersama dalam menekan angka stunting,” ungkapnya.

Wali Kota mengajak seluruh peserta Musrenbang berdiskusi secara matang dan kolektif agar pagu yang tersedia benar-benar menyentuh kebutuhan paling mendesak serta memberi dampak luas bagi masyarakat.

“Saya ingin forum ini menjadi ruang nyata bagi harapan warga untuk diterjemahkan menjadi kebijakan yang konkret dan terukur,” tutupnya.

(Marchelino)

You might also like