Pengakuan “Tumpur” Proyek Revitalisasi SMPN 1 Sipoholon Dinilai Bertentangan Juknis, Audit P2SP Mengemuka

Independennews.com | Taput — Pengakuan Kepala SMP Negeri 1 Sipoholon, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), terkait kerugian dalam proyek revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2025 memantik perhatian serius publik dan mendorong desakan audit berbasis regulasi.

Kepala SMPN 1 Sipoholon, Arslan Rotua Limbong, secara terbuka menyatakan bahwa pihak sekolah mengalami “tumpur” atau kerugian dalam proyek revitalisasi yang didanai pemerintah pusat.

“Tumpurnya kami di proyek revitalisasi ini,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Pernyataan tersebut dinilai janggal jika merujuk pada ketentuan resmi program revitalisasi sekolah. Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) revitalisasi satuan pendidikan, seluruh pembiayaan kegiatan bersumber dari APBN dan ditransfer langsung ke rekening sekolah. Tidak terdapat ketentuan yang membebankan kewajiban pendanaan tambahan kepada kepala sekolah maupun satuan pendidikan.

Dalam regulasi pelaksanaan, kepala sekolah berfungsi sebagai penanggung jawab administrasi, sedangkan pelaksanaan teknis pekerjaan berada di bawah kewenangan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk melalui surat keputusan dan bekerja berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah diverifikasi.

Dengan skema tersebut, klaim kerugian menimbulkan pertanyaan mendasar:
apakah terjadi penyimpangan dari RAB, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, lemahnya pengawasan P2SP, atau persoalan administrasi yang berpotensi melanggar juknis.

Seorang penggiat sosial di Tarutung, Humutur, menilai pernyataan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius melalui audit menyeluruh.

“Jika proyek dibiayai negara dan dikerjakan sesuai juknis, tidak ada ruang untuk tumpur. Pernyataan ini justru mengindikasikan adanya masalah dalam pelaksanaan atau pengelolaan yang harus diaudit,” tegasnya.

Ia menambahkan, audit diperlukan untuk menelusuri apakah terjadi:

penyimpangan penggunaan anggaran dari RAB,

pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis,

kelalaian atau kesalahan pengawasan P2SP, atau

potensi pelanggaran administrasi dan keuangan negara.

Dalam ketentuan pengelolaan keuangan negara, setiap penggunaan dana APBN wajib mematuhi asas efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Apabila terdapat pengeluaran di luar ketentuan juknis, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan temuan audit dan konsekuensi hukum.

Sumber yang memahami mekanisme program revitalisasi menegaskan bahwa tidak ada ruang pembenaran bagi sekolah untuk “menalangi” dana proyek.

“Jika ada pihak yang menyebut rugi, maka harus dijelaskan: rugi di mana, atas dasar apa, dan siapa yang bertanggung jawab. Itu bukan urusan persepsi, tapi urusan pertanggungjawaban negara,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan menyatakan akan menelusuri pernyataan kepala sekolah dan membuka kemungkinan dilakukan evaluasi administrasi, pemeriksaan teknis, serta audit internal terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.

“Jika ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai juknis atau indikasi pelanggaran, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas perwakilan Dinas Pendidikan.

Dinas Pendidikan juga mengingatkan bahwa setiap kepala sekolah wajib memahami batas kewenangan dan tanggung jawabnya dalam program pemerintah, serta tidak menyampaikan pernyataan yang berpotensi menyesatkan publik tanpa dasar administrasi dan data yang jelas.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi tata kelola dana pendidikan, sekaligus menegaskan pentingnya audit P2SP dan pengawasan ketat agar program revitalisasi sekolah benar-benar berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

(Maju Simanungkalit)

You might also like